JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Gigi salah satu elemen terpenting bagi manusia.
Tidak hanya berfungsi untuk mengunyah makanan saja, namun keberadaan gigi juga untuk menunjang penampilan.
Bisa kebayang tidak bila gigi ompong. Tentu akan sangat mengganggu penampilan.
Namun, untuk membuat gigi palsu, tentu biaya yang dibutuhkan cukup banyak.
Jarang yang mengetahui bila membuat gigi palsu bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu.
Tapi, apakah gigi palsu yang dicover oleh BPJS Kesehatan hanyalah jenis tertentu saja?
Pada dasarnya, tidak ada peraturan mengikat perihal jenis gigi palsu apa yang ditanggung oleh BPJS.
Namun, pemilihan bahan gigi tiruan akan disesuaikan dengan kondisi rongga mulut pasien dan ketersediaan dari pemberi fasilitas.
Pasien juga perlu mengetahui bahwa pelayanan gigi palsu tidak dibiayai secara penuh oleh BPJS. Namun, akan ada potongan harga ketika menggunakan BPJS. Total potongan harga tersebut bisa mencapai Rp1 juta untuk kedua rahang.
Pada kasus kehilangan 1-8 gigi pada setiap rahang, akan mendapatkan potongan sebesar Rp250 ribu. Jika kehilangan lebih dari delapan gigi, maka mendapatkan potongan sebesar Rp500 ribu per rahang.
Setelah mengetahui syarat pembuatan gigi palsu dan jenis yang ditanggung BPJS, mari ketahui bagaimana prosedur pasang gigi palsu pakai BPJS berikut, seperti dilansir dari KlikDokter:
1. Terdaftar Sebagai Anggota
Pelayanan yang dapat diberikan oleh BPJS tentu hanya bisa dirasakan oleh anggota BPJS. Keanggotaan tersebut juga harus aktif. Ketika ada permasalahan administrasi, maka harus diselesaikan terlebih dahulu jika ingin menggunakan fasilitas BPJS yang lain.
2. Memilih Fasilitas Kesehatan Pertama
Sebagai anggota BPJS, pasien harus memilih fasilitas kesehatan pertama sebagai pintu awal mendapatkan pelayanan. Faskes pertama merupakan tempat pertama yang akan pasien datangi jika membutuhkan perawatan. Dalam memilih faskes pertama, usahakan berada dalam jarak yang dekat dengan tempat tinggal.
3. Datang ke Fasilitas Kesehatan
Faskes pertama akan melihat kondisi kehilangan gigi. Jika bisa dilayani di faskes pertama, pasien pun dapat langsung mendapatkan perawatan. Akan tetapi, jika dibutuhkan dokter gigi spesialis untuk melakukan perawatan, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Faskes pertama akan membuatkan rujukan ke faskes atau rumah sakit tingkat lanjutan disertai nama dokter yang dituju serta waktu kunjungan. Selanjutnya, pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya.***
Editor : Ditya Arnanta