SOLO, iNewskaranganyar.id - Warga yang selama ini menghuni rumah susun sewa (Rusunawa) di Kota Solo menolak keluar. Tak hanya para penghuni Rusunawa saja yang menolak rencana Pemkot Solo menertibkan para penghuni Rusunawa, khususnya yang sudah tinggal lebih dari 6 tahun, warga yang menempati rumah deret itupun menolak untuk keluar. Sebagai bentuk penolakan mereka keluar dari Rusunawa serta rumah deret, para penghuni inipun datang ke DPRD untuk mengadu.
Mereka diterima Ketua Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi III, Sukasno didampingi Sekretaris Fraksi Drs Paulus Haryoto di ruang Fraksi PDIP. Ketua Fraksi PDIP, Sukasno mengatakan, perwakilan warga datang mengeluhkan rencana Pemkot menertibkan penghuni Rusunawa yang sudah menyewa lebih dari 6 tahun.
"Perwakilan penghuni rusunawa mengadu ke sini (DPRD) kemarin,"papar Sukasno, Jumat (26/5/2023).
Ia menambahkan dirinya selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta yang merupakan mitra UPT rusunawa Dinas Perkim, sangat paham persoalan di rusunawa, termasuk siapa saja yang menunggak di rusun.
"Ada yang sudah punya rumah, tapi tetap di rusun walaupun tidak ditempati. Ada yang sudah punya mobil tapi masih di rusun. Ini bukan persoalan bayarnya tapi masih banyak warga yang butuh. Yang seperti itu pasti dikeluarkan," katanya.
"Itu sebagian kecil saja, tapi di luar itu, tenyata mobil tidak punya, rumah juga belum punya juga ada," lanjutnya lagi.
Menurut Sukasno, tercatat ada sebanyak 493 penghuni yang menempati rusunawa maupun rumah deret selama 6 tahun atau lebih. Rinciannya terdiri dari Rusunawa Jurug A sebanyak 58, Rusunawa Jurug B 28, Rusunawa C 34, Rusunawa Mojosongo A 67.
Rusunawa Mojosongo B 71, Rusunawa Cempo A 10, Rumah Deret RM Said 32, Rumah Deret Sahaja 26, Rumah Deret Ketelan I 16, Rumah Deret Ketelan II 11, Rusunawa Begalon 2 sebanyak 73 dan Rusunawa Kerkov sebanyak 67.
"Yang di luar sedang antri mau masuk jumlahnya ada sekitar 900 lebih. Persoalan ini sangat kompleks. Kalau disuruh keluar terus mereka mau kemana,"tambah politikus senior PDIP itu.
Sukasno berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Pimpinan DPRD, agar bisa dikomunikasikan dengan Wali Kota Surakarta untuk dicarikan solusi.
"Nanti kami akan mencarikan solusi. Solusinya kami akan komunikasi dengan Mas Wali Kota. Intinya saya komunikasikan dan perjuangkan, tidak sekadar kami komunikasikan,"terangnya.
Sekedar tahu, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta No.15 tahun 2016 tentang pengelolaan rusunawa. Sesuai Perwali tersebut, penghuni yang sudah 6 tahun menempati rusunawa harus keluar. Diasumsikan selama 6 tahun itu sudah bisa memiliki rumah. ***
Editor : Ditya Arnanta