Sedangkan pada pasal 5 berbunyi, hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan.
Selanjutnya, dalam tugas wewenang MWA dilaksanakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“Keputusan itu telah dikirimkan ke UNS yang ditujukan kepada Rektor dan MWA UNS,” jelas Sutanto, Senin (3/4/2023).
Kepala Humas UNS Dedi dan Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan surat dari Kemendikbud (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Diakuinya, sebelum keluar pembatalan hasil pemilihan rektor UNS, ada audit investigasi dari Kemendikbudristekdikti. Pemeriksaan terkait proses pemilihan rektor. Yang diperiksa antara lain dari MWA maupun rektorat. Pemeriksaan telah dilakukan tahun 2022 lalu.
Sementara itu salah satu anggota MWA Prof Mahendra mengatakan kalau pihaknya baru saja menerima surat pembatalan hasil pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS).
"Tadi MWA (Surat Mendikbud) sudah menerima,"jawabnya singkat.
Meski tak mau menjawab lebih, karena terburu-buru hendak ke kampus, Prof Mahendra mengatakan bila pihaknya masih harus mempelajari surat itu terlebih dahulu.
"Sudah sudah maaf ya, saya buru-buru mau ke kampus. Silahkan ke sekertaris MWA saja. Yang pasti kami masih memperlajari terlebih dahulu,"ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta