Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Karanganyar Siaga Mudik Lebaran, Arahan Kapolri dan Buka Puasa Bersama Media
Advertisement . Scroll to see content

Muntah, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut

Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:51 WIB
  • author Ditya Arnanta/Net Karanganyar
Muntah, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut
Benarkah muntah bisa membatalkan Puasa Ramadhan (Foto: ilustrasi/Pixebay)

Hal yang sama berlaku pula bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan maka tidak membuat batal puasa seseorang.

Untuk mempertegas keterangan di atas, dalam artikel NU Online disebutkan bahwa jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya itu tertelan kembali olehnya.

Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut