get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Hari Operasi Pekat Candi, Polres Karanganyar Panen Pelaku Kriminal

Muntah, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut

Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:51 WIB
header img
Benarkah muntah bisa membatalkan Puasa Ramadhan (Foto: ilustrasi/Pixebay)

Hal yang sama berlaku pula bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan maka tidak membuat batal puasa seseorang.

Untuk mempertegas keterangan di atas, dalam artikel NU Online disebutkan bahwa jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya itu tertelan kembali olehnya.

Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut