get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Penjara Termewah di Dunia, Tersedia Restoran hingga Hotel

Pertualangan Mama Muda Lecehkan 11 Anak di Jambi Berakhir di Penjara

Minggu, 05 Februari 2023 | 15:12 WIB
header img
Polisi Tahan IRT Mama Muda di Jambi yang Diduga Lecehkan 11 Anak (Azhari Sultan/MPI)

JAMBI, iNewskaranganyar.id - Polisi akhirnya menahan mama muda berinisial YN yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain menahan, polisi pun resmi menentapkan YN sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah. 

Pantauan iNews, YN tampak menghindari sorotan kamera awak media saat dibawa ke ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023). 

Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penetapan tersangka ini setelah menggali keterangan dari 11 korban yang berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi. 

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Andri, Sabtu (4/2/2023).

Menurutnya, mama muda satu anak yang baru 2 tahun menikah ini telah dibawa ke Rutan Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dugaan sementara, mama muda ini memiliki kelainan seks. Dia tidak mengakui perbuatannya telah melecehkan 11 anak tetangga.

"Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya," katanya. Setelah ini, polisi juga nantinya akan menyiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Sementara untuk korban lain, Andri mengaku masih berpotensi bertambah.

"Jumlah korban masih berkembang karena kami mendapat informasi dari para orang tua ada anak yang lain. Informasi ini akan kami dalami," ucapnya.

Diketahui, pelecehan seksual ini terjadi di rumah tersangka, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.  Kasus ini terbongkar setelah tersangka membuat laporan ke polisi mengaku telah diperkosa para korbannya. 

Namun penyelidikan berkata lain. Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang membuka rental play station (PS) di rumahnya menyuruh para korban menonton film porno. 

Lalu mengajak para anak-anak ini ke dalam kamar saat suaminya sedang tidak ada di rumah.  Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut