JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat yang dilakukan 6 pelaku terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Karena kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi ataubkekeluargaan.
Padahal negara ini sudah memberlakukan UU TPKS yg secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.
“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang.” ucap komisioner KPAI, Dian Sasmita di Kantor KPAI, Selasa (17/01/2023).
KPAI lakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.
“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak, selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali” lanjutnya.
Sebelumnya, seorang remaja 15 tahun di Brebes menjadi korban perkosaan oleh 6 pelaku. Ironisnya, keluarga pelaku dan korban menyelesaikan masalah itu dengan mediasi perdamaian.
Adapun mediasi itu diinisiasi oleh sebuah LSM. Pertemuan mediasi itu berlangsung di rumah kepada desa setempat.
Meski pelaku dan korban sepakat damai, saat ini Polres Brebes tetap akan mengusut kasus perkosaan anak tersebut.***
Editor : Ditya Arnanta