Rukun Ketiga: Membaca Petikan Ayat Al-Qur'an
كَانَ يَقْرَأ آياَتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ
"Rasulullah SAW membaca beberapa ayat Al-Quran dan mengingatkan orang-orang."
Sebagian ulama mengatakan bahwa karena khutbah Jumat itu pengganti dari dua rakaat shalat yang ditinggalkan, maka membaca ayat Al-Qur'an dalam khutbah hukumnya wajib.
Rukun Keempat : Nasehat atau Washiyat Nasihat atau washiyat yang menjadi rukun intinya sekedar menyampaikan pesan untuk taat kepada Allah SWT dan sejenisnya. Atau setidaknya untuk menjauhi larangan-larangan dari Allah. Misalnya seperti lafadz berikut ini :
اَطِيعُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا مَعَاصِيْهِ
"Taatilah Allah dan jauhilah maksiat."
Rukun Kelima: Doa dan Permohonan Ampunan Doa atau pemohonan ampun untuk umat Islam dijadikan rukun yang harus disampaikan dalam khutbah Jumat menurut Mazhab Syafi'iyah. Minimal sekedar membaca lafaz:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمـُسْلِمَاتِ
"Ya Allah ampunilah orang-orang muslim dan muslimah."
4. Mazhab Hanbali
Empat Rukun Mazhab Al-Hanabilah menetapkan ada empat rukun khutbah, nyaris sama dengan rukun khutbah pada Mazhab Asy-syafi'iyah, kecuali bedanya dalam mazhab ini tidak ada rukun yang kelima, yaitu doa dan permohonan ampun.
Wallahu A'lam
***
Editor : Ditya Arnanta