JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Keputusan Presiden Joko Widodo yang secara resmi mengumumkan mengakhiri Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) petb30 Desember 2022 sangat di aspresiasi Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna.
Henry yang juga pengacara kondang ini mengatakan pencabutan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 akan membawa banyak pengaruh positif di dalam negeri, terutama dari segi pergerakan ekonomi.
"Bisa jadi ramalan resesi ekonomi yang akan melanda Indonesia pada 2023 nanti tidak akan begitu berdampak, karena ekonomi akan menggeliat lagi dengan adanya penghentian PPKM ini," terang Henry yang juga Doktor ilmu hukum dari dua universitas ternama di Indonesia, Jumat (30/12/2022).
Ia mengatakan, dengan pencabutan PPKM oleh Presiden, ramalan resesi ekonomi yang akan melanda Indonesia pada 2023 tidak akan begitu terdampak.
"Karena ekonomi akan menggeliat lagi dengan adanya penghentian PPKM ini," terang Henry.
Menurut Henry, keputusan ini menurut pemerintah telah mengalami kajian kebijakan yang cukup lama dengan memperhatikan tren penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
"Saya kira pemerintah sudah benar-benar membuat kajian yang komprehensif dalam memutuskan pencabutan status PPKM," kata Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini.
Meski PPKM telah dicabut, pemilik kantor hukum Henry Indraguna & Partner's Law Firm ini berharap agar bantuan-bantuan sosial bagi masyarakat terus mengalir dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
"Bagaiamapun yang paling merasakan dampak ekonomi dari badai pandemi Covid-19 ini adalah masyarakat bawah, dan bantuan-bantuan sosial harus terus tetap dilanjutkan agar ekonomi masyarakat dapat kembali bangkit,"terangnya.
"Kita tahu selama tiga tahun ini banyak terhadi PHK dimana-mana, banyak pedagang yang gulung tikar, hingga masyarakat yang terus mengalami penurunan daya beli," harap Henry yang saat ini fokus melakukan aksi sosial di daerah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten provinsi Jawa Tengah.***
Editor : Ditya Arnanta