2. Hukumnya Makruh
Menurut Imam Malik, adzan di dalam kubur saat memasukkan mayit ke liang lahat hukumnya makruh. Tetapi pengikut Malikiyah ada yang sepakat dengan kalangan Mazhab Syafi'iyah. Berikut ini keterangannya:
وَكَرِهَ الإْمَامُ مَالِكٌ هَذِهِ الأْمُورَ وَاعْتَبَرَهَا بِدْعَةً ، إِلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ نَقَل مَا قَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ ثُمَّ قَالُوا : لاَ بَأْسَ بِالْعَمَل بِهِ
Artinya: "Imam Malik memakruhkan semua ini dan menyebutnya sebagai bid'ah, kecuali sebagian Malikiyah yang mengambil pendapat yang sama dengan Syafi'iyah, menurut mereka: "Tidak apa-apa mengamalkannya." (Ibid, 2/372-373)
Sementara itu, Pengasuh Al-Bahjah Buya Yahya dalam satu kajiannya mengatakan, dalam Mazhab Syafi'i ada dua pendapat.
Ulama Mazhab Syafi'iyah, Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 1567 M) mengatakan bahwa tidak ada adzan di dalam kubur, sedangkan ulama Syafi'iyah lainnya mengatakan ada adzan.
Berikut perkataan Ibnu Hajar Al-Haitami:
قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ، وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ، وَعِنْدَ الْحَرِيقِ، قِيْلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا، لَكِنْ رَدَدْتُهُ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ
"Terkadang disunnahkan adzan di luar sholat, seperti mengazani bayi yang dilahirkan, orang yang bersedih hati, orang yang menderita penyakit anjing gila, orang yang marah, manusia atau hewan ternak yang buruk perangainya, ketika tentara bertempur, dan ketika kebakaran. Dikatakan juga sunnah adzan ketika menurunkan mayat ke kuburnya, karena diqiyaskan pada awal keluarnya ke dunia. Tetapi aku menolaknya dalam Kitab Syarh Al-'Ubab."
Jadi kesimpulannya sangat sederhana, apabila di kampung biasa meng-adzani jenazah ya silakan ikuti. Bagi yang tidak mengamalkan adzan juga tidak apa-apa.
"Ini hanya khilaf di antara ulama Syafi'iyah. Jangan mengatakan kalau tidak sepakat adzan, langsung bilang ini sesat. Gak boleh begitu. Ini hanya perbedaan pendapat ulama," kata Buya Yahya.***
Editor : Ditya Arnanta