get app
inews
Aa Text
Read Next : Arti Mimpi Kuku Copot, Apakah Pertanda Kesialan atau Adanya Perbaikan Keuangan?

Adzan Saat Menguburkan Jenazah, Bolehkah? Simak Penjelasan Berikut

Jum'at, 02 Desember 2022 | 06:15 WIB
header img
Bolehkah mengadzani orang meninggal saat hendak dikuburkan di liang lahat (Foto: Sindonews)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Muslim di Indonesia sebagian ada yang mengumandangkan adzan saat menguburkan jenazah di liang lahat.

Sebagai mana saat manusia lahir, kumandang adzan juga dikumandangkan.

Meng-adzani jenazah saat hendak dimasukkan ke liang lahat dinilai baik. Namun bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Menurut para ulama, masalah ini adalah perkara khilafiyah. Dalam Mazhab Syafi'i sendiri ada dua pendapat. 

1. Hukumnya Boleh 

Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya menjelaskan bahwa Adzan di kuburan memang tidak ditemukan dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.

Tetapi, hal itu terdapat dalam fiqih Mazhab Syafi'i dengan alasan mengqiyaskan adzan saat bayi dilahirkan. Tertulis dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

شُرِعَ الأَْذَانُ أَصْلاً لِلإِْعْلاَمِ بِالصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ وَالَّذِينَ تَوَسَّعُوا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ هُمْ فُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالُوا : يُسَنُّ الأَْذَانُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ ، وَفِي أُذُنِ الْمَهْمُومِ فَإِنَّهُ يُزِيل الْهَمَّ ، وَخَلْفَ الْمُسَافِرِ ، وَوَقْتَ الْحَرِيقِ ، وَعِنْدَ مُزْدَحِمِ الْجَيْشِ ، وَعِنْدَ تَغَوُّل الْغِيلاَنِ وَعِنْدَ الضَّلاَل فِي السَّفَرِ ، وَلِلْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ ، وَعِنْدَ إِنْزَال الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّل خُرُوجِهِ إِلَى الدُّنْيَا .

Artinya: "Pada dasarnya azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk sholat. Hanya saja adzan juga disunnahkan selain untuk sholat dalam rangka mencari keberkahan, menjinakkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa. Pihak yang memperluas masalah ini adalah para ahli fiqih Syafi'iyah. Mereka mengatakan disunnahkan adzan: 

- Di telinga bayi saat lahirnya 

- Di telinga orang yang sedang galau karena itu bisa menghilangkan kegelisahan 

- Mengiringi musafir 

- Saat kebakaran 

- Ketika pasukan tentara kacau balau - Diganggu makhluk halus 

- Saat tersesat dalam perjalanan - Ketika terjatuh 

- Saat marah 

- Menjinakkan orang atau hewan yang perangainya jelek 

- Saat memasukkan mayit ke kubur diqiyaskan dengan saat manusia terlahir ke dunia.

Qiyas telah disepakati oleh empat madzhab sebagai salah satu sumber hukum Islam, setelah Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma'. 

Hanya saja mereka berbeda dalam domainnya. Sebagian ada yang mempersempit, sebagian ada yang memperluas. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut