get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Penuh UMKM Naik Kelas, UMUKA Solo Bantu Pedagang Beri Modal Tanpa Bunga

Tak Hanya Dilaporkan Nikah Tanpa Izin, Bupati Banyuasin Juga Dilaporkan Telantarkan Anak

Senin, 14 November 2022 | 22:04 WIB
header img
Bupati Banyuasin, Askolani juga dilaporkan kasus penelantaran anak. Foto ini diambil usai menikahi Sri Fitrianty tahun 2019 lalu. Foto: Dok/SINDOnews

BANYUASIN, iNewskaranganyar.id - Bupati Banyuasin, Askolani dilaporkan menelantarkan anak oleh seorang wanita bernama Nova Yunita (42). Sebelumnya, orang nomer satu di Banyuasin itupun telah dilaporkan juga oleh Nova Yuanita, menikah tanoa izin. 

Penasihat hukum Nova Yunita, Ana Ariyanto mengatakan, selain melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani, atas kasus nikah tanpa izin. Kliennya juga sudah membuat laporan mengenai penelantaran anak. 

"Laporannya sudah masuk ke Polda Sumsel sejak 18 Oktober 2022 dan masih dalam proses di kepolisian," katanya, Minggu (13/11/2022) kemarin.

Ana mengatakan, terkait masalah menelantarkan anak ini, terjadi sejak kliennya melahirkan pada September 2015 menggunakan biaya sendiri tanpa adanya bantuan dari Askolani. 

"Jadi tidak benar kalau dibantu biaya persalinan Rp 20 juta. Klien kami adalah wanita karir yang selama pernikahan berlangsung, tidak pernah banyak tuntutan, dan terkait biaya persalinan, seluruhnya di bayar oleh perusahaan klien kami dengan mekanisme reimbursment," katanya. 

Kemudian, mengenai nafkah atau biaya hidup anak terakhir dikirim oleh Akolani pada 4 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta. Pemberian nafkah itu pun tidak rutin diberikan setiap bulan.

Di lain hal, Ana juga membantah klaim nikah siri. Menurutnya, pernikahan antara Nova Yunita dan Askolani sah secara hukum. 

Hal itu tercatat dalam akta nikah nomor: 736/22/XII/2014. Selain itu, kalau pun kemudian akta itu digugat ke PTUN, dalam hal ini tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara Nova dan Askolani.

"Karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama) untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan PTUN," katanya. 

Lebih jauh Ana mengatakan, apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur dan mengikuti mekanisme hukum yang ada. Oleh karena itu, mereka berharap kepolisian dapat memproses kasus ini dengan penuh keadilan.

"Klien kami tidak akan pernah bertindak di luar mekanisme hukum yang ada. Kami sudah menunjukkan profesionalisme dengan tata cara yang tentunya sudah kami lakukan dan tidak berupaya menggiring opini publik, karena apa yang kami ungkapkan berdasarkan data dan fakta," tegasnya. 

Sementara sebelumnya, penasihat hukum Askolani, Firdaus Hasbullah mengatakan, laporan tentang penelantaran anak merupakan hak dari NY (Nova Yunita) dan saat ini masih dalam penyelidikan Polda Sumsel. 

"Itu kan nanti diuji oleh penyidik. Kami percayakan saja kepada penyidik," tukasnya.

 

Berita ini sebelumnya telah tayang di Sindonews dengan judul "Terungkap! Selain Nikah Tanpa Izin, Bupati Banyuasin Juga Dilaporkan Telantarkan Anak"

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut