get app
inews
Aa Read Next : Sah, Prof Hartono Resmi Jabat Rektor UNS Hingga 2029

Prof Irwan Trinugroho Bantah Tidak Serahkan Laporan Harta Kekayaan Saat Daftar Calon Rektor UNS

Senin, 17 Oktober 2022 | 22:20 WIB
header img
Prof Irwan Trinugroho Bantah Tidak Serahkan Laporan Harta Kekayaan Saat Daftar Calon Rektor UNS (Foto:iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Delapan bakal calon Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023–2028 menyampaikan visi dan misi masing-masing di hadapan Ketua Wakil Ketua, dan anggota Majelis Wali Amanat (MWA), Panitia Pengawas (Panwas) Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR), Panelis, serta perwakilan sivitas akademika UNS. 

Kedelapan calon Rektor UNS itu adalah Prof Dr Bandi, Prof Dr Hartono,Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Prof Dr Kuncoro Diharjo, Prof Dr Reviono, Prof Sajidan, Prof Samanhudi, Prof Dr Venty Suryanti. 

Sedangkan satu kandidat calon rektor Prof Irwan Trinugroho dinyatakan tidak lolos disebabkan berkas pendaftaran tidak memenuhi persyaratan. Dimana Prof Irwan Trinugroho tidak melampirkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Menanggapi hal tersebut Prof Irwan Trinugroho dengan tegas membantah bila dirinya tidak menyampaikan LHKASN dalam berkas pendaftaran calon rektor.  Menurut Irwan, dirinya telah mengumpulan LHKASN.

Karena LHKASN sebagai salah satu syarat pendaftaran berdasarkan Dokumen Persyaratan Pendaftaran yang tercantum di Peraturan MWA No 08 Tahun 2022 Paragraf 3 Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pasal 7 Nomor 1 point b, yakni calon kandidat disyaratkan mengumpulkan Salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara terakhir bagi yang berstatus Aparatur Sipil Negara. Sehingga calon pendaftar berdasarkan peraturan tersebut diperbolehkan menggunakan LHKASN jika tidak memiliki LHKPN.

"Saya sudah menyampaikan seluruh persyaratan yang diminta sesuai dengan deadline yang ditetapkan panitia yakni 11 Oktober 2022. Hal itu bisa dibuktikan dengan Tanda Terima melengkapi berkas persyaratan dengan No 09/P3CR/UN27.MWA/2022,"terang Irwan di sela penyampaian visi dan misi calon Rektor di UNS, Senin (17/10/2022).

Tak hanya itu, Irwan pun secara runtut menjelaskan bila LHKASN itu dia kumpulkan tepat pada batas pengumpulan berkas persyaratan pendaftaran calon rektor UNS.

Ia menambahkan, tak hanya saat hendak mendaftar pada saat pemilihan rektor saja, dirinya yang menjabat sebagai Direktur Kerjasama, Pengembangan dan Internasionalisasi UNS sejak Desember 2020, sudah melaporkan LHKASN miliknya secara online sejak tahun 2019.

Sebagai bukti ketaatannya yang selalu mengisi LHKASN bisa dibuktikan dengan keluarnya surat dari kemendikbudristek dengan nomor 3044/G/KS.01.01/2021 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan LHKASN Tahun 2021, yang termasuk di dalamnya ditujukan untuk ASN di lingkungan UNS.

"Pada 27 April 2021 Surat dari Kemendikbud di atas ditindaklajuti dengan diterbitkannya surat dari Wakil Rektor Bidang Umum dan SDM UNS dengan
nomor 1911/UN27./KP/2021 perihal laporan LHKASN, yang mencantumkan daftar nama-nama ASN di lingkungan UNS yang belum pernah mengisi LHKASN dan nama saya tidak ada di daftar tersebut,"terangnya.

"Saya kemudian berkonsultasi dengan Biro SDM UNS bahwa yang ditagih LHKASN adalah ASN di UNS yang belum pernah mengisi LHKASN,"imbuhnya.

Pada proses Pendaftaran Calon Rektor UNS masa bakti 2023-2028 ini,ungkap Irwan, P3CR mensyaratkan pendaftar harus mengumpulkan LHKPN atau LHKASN 2021. Dirinya telah telah mencoba membuat LHKPN, Namun hal tersebut tidak memungkinkan karena dirinya tidak termasuk ASN yang diberikan kewajiban untuk membuat LHKPN. 

"Saya secara personal juga mengkonfirmasi kepada biro SDM bahwa saya hanya berkewajiban untuk melaporkan LHKASN. Pada saat mencoba membuat LHKASN secara online, situs Si-harka down dan tidak bisa diakses hingga menjelang akhir periode pendaftaran calon rektor,"jelasnya. 

Irwan pun tak tinggal diam. Dirnya langsung pun menghubungi Kementerian PAN-RB dan diminta mempelajari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015. 

"Berdasarkan SE tersebut dimungkinkan untuk melaporkan LHKASN dengan mengirimkan print out formulir LHKASN yang telah diisi ke Kementrian dimana institusi saya bernaung bukan ke Kementerian PAN-RB langsung. Dalam konteks ini, saya harus mengumpulkan LHKASN kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan sudah saya lakukan,"ujarnya, sambil menunjukan bukti tanda terima yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek.

"Apakah dokumen LHKASN dan tanda terima yang telah saya kumpulkan dipertanyakan keabsahannya, bukan ranah saya untuk memberikan justifikasi, bisa dilakukan konfirmasi langsung kepada instansi yang menerbitkan yaitu Itjen Kemendikbudristek,"jelasnya.

Meski gagal ikut dalam pemilihan rektor dengan alasan tersebut, Irwan mengaku bisa akan mencari panggung dan bisa menerima. Bahkan dirinya pun dan tidak akan mengambil upaya hukum.

"Saya hanya seorang anak muda UNS yang ingin memberikan semangat kepada anak-anak muda yang lain untuk berani beradu gagasan dan berkontribusi secara konkret demi kemajuan institusi tercinta ini,"paparnya *** 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut