BOGOR,iNewskaranganyar.id - Polisi menggrebek sebuah rumah di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah itu ditengarai sebagai klinik aborsi. Selain lokasi aborsi, klinik itu pun ditengarai sebagai lokasi jual beli bayi. Dimana, pelaku menjual bayim dengan harga Rp15 juta.
Dalam penggrebekan itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan lima wanita dan satu bayi. Salah satu pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor, yakni pria inisial SH. Dia diamankan lantaran tempat tinggalnya dijadikan klinik ilegal.
Penggrebekan klinik itu mengagetkan warga sekitar. Mereka tak menduga bila klinik itu dijadikan tempat aborsi dan penjualan bayi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, awalnya mendapat laporan dari warga Ciseeng yang curiga dengan keberadaan rumah yang kerap keluar masuk ibu hamil.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Benar saja, saat petugas mendatangi rumah dua lantai tersebut. Ada lima ibu hamil dan satu orang bayi.
Sementara pelaku SH mengaku mengimimg-imingi para wanita hamil, namun tidak memiliki suami untuk dibantu proses persalinan. Usai bayi dilahirkan, SH ternyata sudah memiliki calon orangtua bagi bayi tersebut untuk diadopsi. Dia pun menjualnya dengan harga Rp15
Lima wanita hamil dan seorang bayi yang diamankan kemudian diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Sedangkan SH diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini sebelumnya telah tayang di okezone dengan judul "Klinik Aborsi di Ciseeng Bogor Digerebek Polisi, Bayi Dijual Rp15 Juta"
Editor : Ditya Arnanta