get app
inews
Aa Read Next : Reaksi Caleg PDIP Karanganyar Suprapto Kala Namannya Masuk Tak Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD

Megawati Sebut Ikut Aturan termasuk saat Pecat Kader: Kalau Ada Gugatan Nggak Pernah Dikalahkan

Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:49 WIB
header img
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyebut selalu mengikuti AD/ART dalam menjalankan partai. (Foto : Antara)

KARANGANYAR, iNews.id - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyebut tidak pernah kalah di pengadilan jika digugat mantan kader yang tidak terima dipecat. Karena dirinya selalu mengikuti AD/ART dalam menjalankan partai. Aturan dijalankan termasuk saat memecat kader.

"Rasa-rasanya sampai hari ini kalau ada gugatan, saya sebagai Ketum dan Sekjen itu enggak pernah bisa dikalahkan," kata Mega dalam pidato peresmian gelombang VI kantor partai baru, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Dia menegaskan, pilihan pemecatan yang dilakukan senantiasa dilandasi AD/ART partai. Megawati mengingatkan bagi para mantan kader untuk membaca aturan partai sebelum melayangkan gugatan. 

"Saya sebagai Ketua umum boleh (pecat), di mana aturannya? AD/ART, makanya dibaca. Sudah enggak perlu gugat-gugat," tutur Mega. 

Mega pun menyinggung ada salah satu mantan kader PDI Perjuangan yang melayangkan gugatan. 

Dia merasa heran dengan langkah yang dilakukan mantan bawahannya itu. Dengan nada tinggi, Mega mengingatkan bagi para kader yang dipecat melakukan gugatan. Baginya gugatan atas pemecatan itu akan merusak tatanan organisasi. 

"Jadi pemimpin-pemimpin yang ada di PDI Perjuangan, saya ingatkan sekali lagi. Siapa yang melakukan hal seperti itu, itu akan ada lagi perkataan saya, saya sabet.

Merusak tatanan dari organisasi kita sendiri dan pemerintahan," ujar Mega dengan nada tinggi.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut