Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Era Keemasan KPK Telah Berlalu, Pemberantasan Korupsi Kini Bertumpu pada Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Tersibak, Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru

Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:29 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Tersibak, Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK tetapkan Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka penerima suap. (Foto: Unila)

Uang itu dititipkan Andi lewat Mualimin. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. 

Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut