Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pulang Kampung Presiden Jokowi Mendadak Sambangi Kantor Pajak Pratama Solo, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Beredar! Uang Pecahan Baru Rp 100.000 dan Rp 50.000: Begini Cara Mendapatkannya

Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:00 WIB
  • author Michelle Natalia, Ditya Arnanta
Beredar! Uang Pecahan Baru Rp 100.000 dan Rp 50.000: Begini Cara Mendapatkannya
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan uang pecahan rupiah baru (Foto: dok Bank Indonesia)

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan terbaru bisa melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut