get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Tangsel: Jika Lapor Ayah Akan Bunuh Diri

Ayah Bejat di Bengkulu Minta Jatah Seks ke Anak Kandung yang Masih SD Ternyata Khatib Masjid

Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:31 WIB
header img
Ayah Minta Jatah Seks ke Anak Kandung yang Masih SD Ternyata Khatib Masjid (Foto: Istimewa)

Saat ini, terduga pelaku sudah ditangkap personel Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Terduga pelaku ditangkap ketika berada di daerah Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 lembar baju terusan anak-anak warna biru, 1 lembar selimut warna kuning, dan 1 unit HP merek NEXION warna hitam. 

Terduga pelaku, disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU no 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. "Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan," katanya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut