Saat ini, terduga pelaku sudah ditangkap personel Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Terduga pelaku ditangkap ketika berada di daerah Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 lembar baju terusan anak-anak warna biru, 1 lembar selimut warna kuning, dan 1 unit HP merek NEXION warna hitam.
Terduga pelaku, disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU no 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. "Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan," katanya.
Editor : Ditya Arnanta