get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Tahun Jadi THL, Perempuan Cantik Ini Diberhentikan Sepihak

Seorang ayah di Bengkulu Minta Jatah Seks ke Anaknya Sejak Cerai dari Istrinya

Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:19 WIB
header img
Ayah Bejat di Bengkulu minta jatah seks ke anaknya sejak cerai dari istrinya (Ilustrasi/Dok iNews.id)

BENGKULU, iNews.id - Entah apa yang ada di benak seorang pria berinisial MR (43) warga Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini sampai hati menghancurkan darah dagingnya sendiri. MR (43), tega meminta jatah seks kepada anaknya. 

Tragisnya aksi itu dilakukan dari korban kelas 1 sekolah dasar hingga kelas 4. Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini diduga sudah dilakukan terduga pelaku terhitung dari tahun 2019 hingga Selasa 9 Agustus 2022. 

Perbuatan asusila itu dilakukan terduga pelaku di rumahnya, di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Modusnya, terduga pelaku mengancam korban yang masih berusia 9 tahun. Jika memberitahu kepada orang lain maka akan diusir dari rumah.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Di mana perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang dan rutin.  

"Terduga pelaku selalu mengancam korban apabila memberitahukan kepada orang lain maka korban akan diusir dari rumah," kata Tonny, Rabu (10/8/2022). 

Terduga pelaku, sudah bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban sejak tahun 2017. Sejak saat itu, korban dan adiknya tinggal bersama terduga pelaku. 

Saat ini, terduga pelaku sudah ditangkap personel Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Terduga pelaku ditangkap ketika berada di daerah Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 lembar baju terusan anak-anak warna biru, 1 lembar selimut warna kuning, dan 1 unit Hp merek NEXION warna hitam. 

Terduga pelaku, disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU no 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. "Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan," katanya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut