get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain di PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana

Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kadiv Humas Polri: Tidak Benar Ada Penetapan Tersangka

Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:31 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bantah Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka . (Foto: Humas Polri).

"Dari pemeriksaan inspektorat khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," imbuhnya.

Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.

"Oleh karena nya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," jelasnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut