LAMONGAN, iNews.id - Seorang gadis yang tengah hamil enam bulan di Lamongan, Jawa Timur ini datang ke kantor polisi untuk melaporkan pacarnya yang telah menghamili dirinya. Dia datang didampingi oleh suaminya yang baru tiga bulan menikahinya.
Pada polisi, gadis ini mengaku gara-gara telah dihamili oleh pacarnya, dirinya terpaksa putus sekolah karena hamil. Rupanya, korban dinikahi pria lain saat kandungnya berusia tiga bulan.
Korban mengatakan awal pencabulan terjadi saat dia masih duduk di bangku kelas 8 SMP. Sementara terlapor saat itu kelas 12 SMK.
Keduanya berpacaran dan korban mengaku diajak ke rumah pelaku dan dipaksa berhubungan badan. Perbuatan tersebut berulang sepuluh kali di rumah pelaku hingga korban hamil.
Mengetahui korban hamil, terlapor tidak mau bertanggung jawab. Korban akhirnya dinikahi pemuda lain saat hamil tiga bulan.
"Kurang lebih 10 kali lebih dilakukan di rumah pelaku. Saya dirayu awalnya katanya dibawa ke rumah itu mau dikenalin ke orang tua," ucap korban.
Editor : Bramantyo