JAKARTA,iNews.id – Nama Budi Said menjadi perbincangan saat menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) senilai 1,1 ton emas atau sekitar Rp847 miliar.
Budi Said salah satu Crazy Rich asal Surabaya. Sumber kekayaan Budi Said mulai dicari menyusul dengan kemenangannya melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kronologi kasus berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.
Diketahui, dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan, selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan konglomerat Surabaya tersebut, uang telah diserahkan ke PT Aneka Tambang Tbk.
Budi Said merasa ditipu karena pengiriman emas tidak berlanjut. Kemudian, dia mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun, surat yang dikirimkan tidak pernah dibalas.
Lalu, Budi Said memutuskan mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said memenangkan gugatan di PN Surabaya.
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (5/7/2022), Budi Said diketahui merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
PT Tridjaya Kartika Grup sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Sejumlah properti mewah seperti apartemen, perumahan, hingga plaza.
Editor : Ditya Arnanta