SOLO, iNews.id - Mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, Pemkot Solo miliki layanan pembayaran pajak drive thru di kawasan kuliner Gladag Langen Bogan (Galabo).
Untuk jam layanan operasionalnya mengikuti jam kerja dinas, mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Layanan drive thru ini diresmikan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kamis (30/6/2022).
Layanan ini cukup mudah dan cepat bertransaksi pembayaran pajak. Dibutuhkan waktu sekitar 5 menit, tanpa harus mengantri dan parkir kendaraan.
“Pelayanan kami kan sudah ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan online. Sekarang ada layanan drive thru. Intinya untuk memudahkan warga dalam transaksi perpajakan dan lainnya,” papar Gibran.
Layanan ini kerjasama Pemkot Solo bersama Grab dan Ovo itu, untuk mengakomodir pembayaran nontunai bagi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air dan pajak kendaraan.
Bukti transfer bisa dipakai sebagai bukti pembayaran pajak yang sah, termasuk mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada saat itu juga.
"Drive true ini memudahkan warga untuk melakukan transaksi perpajakan dan lain-lain adanya drive true in ini dispesifikasikan bagi orang yang ingin memiliki kuitansi fisik," lanjut Gibran.
Dengan adanya drive thru elektronifikasi transaksi Pemda (ETP) diharapkan bisa membantu masyarakat yang memiliki kesibukan di luar dan tidak lagi terlambat membayar tagihan.
"Kedepannya ada penambahan lokasi dan penambahan layanan supaya bisa merata di seluruh kota Surakarta, "ucapnya.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menambahkan, layanan drive thru ini Salah satu usulan dari Walikota Gibran yang ingin memudahkan masyarakat Solo untuk pembayaran pajak menggunakan teknologi.
“Ini adalah inovasi yang kami lakukan pertama kali di Indonesia. Drive thru elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang berada di Solo. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain, untuk bisa maju melalui teknologi,” tandas Ridzki
Editor : Ditya Arnanta