GARUT,iNews.id - Kepala Desa Cihaurkuning Arie Amar Makruf, membenarkan jika rumah bilik yang berada di Kampung Sebrod, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, itu merupakan kediaman sehari-hari pelaku dan anak-anaknya
"Sekarang sudah rata dengan tanah, sudah hangus dibakar," kata Arie Amar Makruf, Selasa (28/6/2022).
Arie menyebut aksi warga membakar rumah berukuran 3x6 meter persegi tersebut terjadi pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB siang.
Saat itu ia mendengar aksi tersebut dari laporan warga.
"Ketika jam 14.00 WIB, saat kejadian terjadi, saya sedang ada kegiatan di kantor kecamatan. Begitu mendengar laporan warga, saya cek ke lokasi di sore hari, ternyata benar sudah di bakar," ujarnya.
Menurut Arie, aksi pembakaran oleh warga dipicu oleh amarah anak sulung pelaku berinisial IS (17). Kepada warga dan pengurus RT, IS mengaku trauma dan tak ingin melihat rumah itu lagi.
"Usai mengetahui IS berkata demikian, warga pun membakar rumah itu," katanya. Sebelum dibakar, kata Arie, rumah tersebut telah dikosongkan. Semua barang yang ada di dalam rumah, sudah dipindahkan ke salah satu rumah lainnya.
"Jadi keluarga ini memiliki dua rumah, yang satu yang dibakar itu, satu lagi rumah bantuan Rutilahu dari pemerintah. Nah semua barang sekarang sudah dipindah ke sana," ungkapnya.
Sebelum diketahui hamil, selama ini pelaku dan keempat anaknya memang menempati rumah bilik tersebut. Usai persetubuhan itu terjadi, korban AT (15) beserta kedua adiknya yang masih kecil-kecil dipindahkan ke Rumah Singgah P2TP2A.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pemindahan korban dan kedua adiknya ke rumah singgah dimaksudkan untuk menanggulangi trauma yang dialami.
"Psikisnya terganggu, oleh karena itu kami berkoordinasi dengan P2TP2A," ucapnya.
Bagaimana pun, perbuatan AR terhadap anaknya terbilang bejat. Dia menyetubuhi anak keduanya berkali-kali sejak Januari hingga Juni 2022 hingga korban mengandung lima bulan.
AR saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia diancam hukuman berat selama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor : Ditya Arnanta