Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Deretan Negara Larang Pakai Sandal Jepit Saat Berkendaraan, di India Bisa Dikurung 15 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Aturan lalu Linta di Luar Negeri Terkena Denda, di Indonesia Justru Dimaafkan

Rabu, 22 Juni 2022 | 10:14 WIB
  • author Wahyu Sibarani
Tiga Aturan lalu Linta di Luar Negeri Terkena Denda, di Indonesia Justru Dimaafkan
Pengendara sepeda motor di India dilarang gunakan sandal jepit (Foto: Ist/Sindonews)

3. Menyalakan Mesin Mobil saat Berhenti Lama

Menyalakan mesin mobil saat berhenti lama di Indonesia kerap dilakukan. Biasanya dilakukan agar lebih nyaman karena AC mobil yang berjalan.

Hanya saja hal itu tidak boleh dilakukan di Singapura. Berdasarkan peraturan National Environment Agency (NEA) Singapura, pemilik mobil yang kedapatan melakukan hal itu akan kena denda SGD2.000 atau setara Rp31 juta. Bahkan jika ketahuan dilakukan lagi dendanya naik jadi SGD5.000 atau mencapai Rp77,6 juta.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut