get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Deretan Negara Larang Pakai Sandal Jepit Saat Berkendaraan, di India Bisa Dikurung 15 Hari

Tiga Aturan lalu Linta di Luar Negeri Terkena Denda, di Indonesia Justru Dimaafkan

Rabu, 22 Juni 2022 | 10:14 WIB
header img
Pengendara sepeda motor di India dilarang gunakan sandal jepit (Foto: Ist/Sindonews)

Anak-anak yang boleh ikut naik motor hanya mereka yang tangannya sudah bisa memeluk tubuh pengendara motor, kakinya sudah bisa berpijak di foot step motor serta mengenakan helm.

Di Filipina mereka yang membonceng anak di lalu-lintas yang sangat padat akan ditilang dan kena denda 3.000 Peso atau setara Rp819.000-an untuk pelanggaran pertama, 5.000 Peso atau sama dengan Rp1,36 juta untuk pelanggaran kedua dan 10.000 Peso atau senilai Rp2,7 juta untuk pelanggaran ketiga. 

2. Nyetir Mobil Pakai Sandal dan Tanpa Alas Kaki

Nyetir mobil pakai sandal dan tanpa alas kaki kerap dilakukan di Indonesia. Hal ini memang kerap ditemukan di negara lain. Apalagi memang tidak ada yang memasukkan hal itu sebagai pelanggaran.

Tapi Spanyol dan Prancis berbeda. Di Spanyol semua orang yang mengendarai mobil dengan sandal dan tidak beralas kaki akan kena denda 200 Euro atau setara Rp3,1 juta. Prancis juga menerapkan denda buat mereka yang mengendarai mobil dengan sandal atau tanpa alas kaki

Dendanya mencapai 135 Euro atau mencapai Rp2 jutaan. Namun bisa lebih murah jika dibayar di awal dengan denda 90 Euro atau setara Rp1,3 juta. Tapi kalau telat bayar, dendanya naik jadi 300 Euro atau setara Rp4,6 juta.

Di negara lain, Jerman, mencoba melakukan cara yang berbeda. Mereka memang tidak melarang pengemudi mobil mengenakan sandal atau tidak memakai alas kaki. Namun jika terjadi kecelakaan maka asuransi tidak akan membayar semua kerugian.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut