Pemilik Tanah Beberkan Kronologi Penjebolan Tembok Keraton Kartosuro

Bramantyo
Petugas tengah mengukur tembok keraton kartosuro yang dijebol (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id - Kuasa hukum Burhanudin, pemilik tanah yang melakukan pembongkaran tembok bekas Keraton Kartosuro, Bambang Ary membeberkan kronologis kenapa kliennya sampai berani jebol tembok bekas Keraton Kartosuro tersebut.

Menurut Ary, tanah itu dibeli kliennya sudah dalam bentuk sertifikat, bukan dalam bentuk letter C atas nama Lina Wiraswati yang saat ini tinggal di Lampung.

Tanah yang dibeli kliennya itu, ungkap Bambang Ary seluas 682 meter yang dibeli seharga Rp 850 juta dan diberikan tanda jadi sebesar Rp.400  juta.

Rencana, kekurangan pembelian tanah akan dilunasi kliennya pada bulan Oktober secara bertahap. Karena pembelian lahan belum lunas maka posisi sertifikat saat ini ada di notaris. 

"Klien kami tidak memegang sertifikat sama sekali, pengajuan IMB juga belum. Klien saya baru memberikan uang muka senilai Rp. 400 juta," terangnya, Kamis (13/5/2022). 

Ia menambah kliennya tidak mengetahui tembok tersebut berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). Bahkan pemilik lahan juga tidak menjelaskan bila tanah tersebut masuk dalam BCB.

"Kliennya hanya tahu dari bunyi sertifikat itu bawah tanah ini merupakan hasil dari akta waris, jadi awalnya tanah itu dimiliki oleh tujuh orang dan tahun 2014 sertifikat keluar. Jadi klien saya tidak tahu bagaimana pemilik sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat,"jelasnya.

Bambang menambahkan, terkait kasus jebol tembok bekas Keraton Kartasura, selaku kuasa hukum memberikan alternatif mediasi.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta Restorasi justice yang saat ini sedang dilakukan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.


Kuasa hukum pemilik tanah Bambang Ary menjelaskan mengapa kliennya berani menjebol tembok Keraton Kartosuro (Foto: iNewskaranganyar/Bramantyo)

"Kami siap untuk kooperatif dalam menuntaskan persoalan ini,"paparnya.

Bambang juga membantah pernyataan di beberapa media yang menyebut jika tanah tersebut akan dibangun menjadi tempat kost atau bengkel.  

"Hal tersebut tidak benar sama sekali jika tanah tersebut akan dibangun kos-kosan maupun bengkel,”jelasnya.

Bambang pun menjelaskan bila kliennya telah diperiksa oleh Dimana tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Kejari Sukoharjo

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network