Pemilik Tanah Beberkan Kronologi Penjebolan Tembok Keraton Kartosuro

Bramantyo
Petugas tengah mengukur tembok keraton kartosuro yang dijebol (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id - Kuasa hukum Burhanudin, pemilik tanah yang melakukan pembongkaran tembok bekas Keraton Kartosuro, Bambang Ary membeberkan kronologis kenapa kliennya sampai berani jebol tembok bekas Keraton Kartosuro tersebut.

Menurut Ary, tanah itu dibeli kliennya sudah dalam bentuk sertifikat, bukan dalam bentuk letter C atas nama Lina Wiraswati yang saat ini tinggal di Lampung.

Tanah yang dibeli kliennya itu, ungkap Bambang Ary seluas 682 meter yang dibeli seharga Rp 850 juta dan diberikan tanda jadi sebesar Rp.400  juta.

Rencana, kekurangan pembelian tanah akan dilunasi kliennya pada bulan Oktober secara bertahap. Karena pembelian lahan belum lunas maka posisi sertifikat saat ini ada di notaris. 

"Klien kami tidak memegang sertifikat sama sekali, pengajuan IMB juga belum. Klien saya baru memberikan uang muka senilai Rp. 400 juta," terangnya, Kamis (13/5/2022). 

Ia menambah kliennya tidak mengetahui tembok tersebut berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). Bahkan pemilik lahan juga tidak menjelaskan bila tanah tersebut masuk dalam BCB.

"Kliennya hanya tahu dari bunyi sertifikat itu bawah tanah ini merupakan hasil dari akta waris, jadi awalnya tanah itu dimiliki oleh tujuh orang dan tahun 2014 sertifikat keluar. Jadi klien saya tidak tahu bagaimana pemilik sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat,"jelasnya.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network