YOGYAKARTA, iNews.id - Masih ingat dengan kejadian tarif parkir bus wisata di sekitar kawasan Malioboro, Yogyakarta yang mencapai Rp 350 ribu. Persoalan parkir di Kota Gudeg saat lebaran ini menjadi sorotan publik. Apalagi menjelang libur panjang Lebaran.
Tak dimungkiri, tarif 'nuthuk' memang kerap terjadi di wilayah Kota Yogyakarta. Belum lagi banyak netizen yang mengeluh tingginya tarif parkir dibeberapa tempat di kawasan wisata di Yogyakarta.Kasus yang terus terulang tersebut tentunya akan membuat citra pariwisata di DIY tercoreng.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba menuturkan, momentun libur panjang seperti Lebaran tahun 2022 ini diprediksi akan ramai dikunjungi para wisatawan di Yogyakarta. Situasi seperti itu seharusnya tidak dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif di luar aturan yang ada alias 'nuthuk'.
"Kami meminta agar momen ini harus dimanfaatkan dengan memberikan pelayanan dan kesan yang baik bagi wisatawan," kata Kamba, Senin (25/4/2022).
Oleh karena itu, Forpi meminta pihak terkait agar menindak tegas terhadap oknum juru parkir, pedagang kaki lima khususnya di sektor kuliner maupun pelaku usaha lainnya yang terbukti melakukan aksi 'nuthuk' ini. Dengan 'nuthuk' tarif parkir, misalnya, jelas mencoreng citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata.
Kamba juga mengingatkan agar perilaku menaikkan tarif parkir yang kerap terjad jangan sampai terulang. Sehingga, hal itu bisa menjadi semacam penyakit tahunan saat momen libur panjang di Kota Yogyakarta.
"Dan jangan sampai menambah daftar panjang aksi 'nuthuk' di Yogyakarta," ujar Kamba.
Kamba mengungkapkan, Hampir setiap tahun, khususnya pada momen libur panjang seperti Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Jika diperlukan, papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif parkir progresif serta kanal-kanal pengaduan terkait tarif parkir dapat dipasang di kawasan-kawasan pariwisata. Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya aksi 'nuthuk'.
Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan aduan apabila warga menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi 'nuthuk.' Tentunya dengan disertai bukti pendukung misalnya karcis.
"Aduan layanan dapat disampaikan ke 0813 6066 1597, 0813 9313 2707, atau 0895 3839 20147. Aduan dari masyarakat akan Forpi Kota Yogyakarta sampaikan ke OPD terkait," ucap Kamba.
Lebih rinci, tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, kawasan II dan kawasan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
"Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip jalan Malioboro dan jalan Margo Utomo atau jalan P. Mangkubumi," katanya.
Sementara itu, untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Parkir Abu Bakar Ali.
Tarif parkir dikawasan I
- Mobil Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp2.500 untuk per jam selanjutnya,
- Sepeda Motor Rp2 ribu pada 2 jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya,
- Sepeda Rp1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp0 jam selanjutnya,
- Bus Besar Rp30 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp10 ribu pada selanjutnya, dan
- Bus Sedang Rp20 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp5 ribu untuk jam berikutnya.
Berita ini sebelumnya telah tayang di celebrities.id berjudul "Wajib Tahu, Berikut Daftar Tarif Parkir di Kota Yogyakarta agar Tidak Kena Tarif Nuthuk"
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait