Tiga Km Jalan Provinsi Bengkulu Digali Perusahaan Tambang, Begini Reaksi Anggota DPRD

Demon Fajri
Salah satu perusahaan tambang diduga menggali jalan milik Provinsi Bengkulu untuk mengeruk batubara

BENGKULU, iNews.id - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali menegaskan, perusahaan tambang batubara harus bertanggungjawab atas rusaknya aset jalan provinsi sepanjang 3 kilometer yang diduga digali karena ada kandungan batubara di bawahnya. 

Jalan provinsi yang digali berakibat tak dapat digunakan masyarakat di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sejak 2018. 

"Jalan provinsi itu aset publik. Kami minta perusahaan bertanggungjawab bila berlarut-larut maka ini sudah masuk pidana," kata Tantawi, saat ditemui, di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/4/2022). 

Tantawi mengakui, perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, di lokasi tambang terdapat fasilitas umum.

Tantawi mengingat, beberapa tahun lalu, perusahaan pernah mengajukan usulan untuk tukar guling jalan provinsi. Namun, usulan itu diduga tidak disetujui Pemerintah Provinsi Bengkulu, tetapi jalan itu sudah ditambang. 

"Usulan perusahaan untuk tukar guling jalan diduga tidak pernah disetujui pemerintah, tapi perusahaan tetap menambang," jelas Tantawi. 

Lantaran jalan provinsi telah digali karena terdapat kandungan batubara, maka perusahaan mengganti jalan baru dengan kondisi rusak. Di mana jalan provinsi hotmix sementara jalan pengganti lapen. 

Lalu, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah tersebut, pada beberapa bulan lalu. Hasilnya, dewan menemukan kondisi jalan sudah tidak terlihat lagi karena sudah digali. 

Atas temuan itu dewan meminta jalan pengganti sepanjang 2,5 Kilometer dengan kualitas hotmix. Namun, hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi karena belum ada negosiasi kembali.

Tantawi menegaskan, agar Gubernur Bengkulu, membuat regulasi untuk menyelamatkan aset provinsi yang dirusak tersebut.

"Kami mungkin akan turun lagi untuk mengondisikan agar kondisi jalan dipertanggungjawabkan kalau tidak berlarut-larut itu bisa pidana," tegas Tantawi.

Untuk diketahui, sepanjang 3 kilometer jalan milik Provinsi Bengkulu tak dapat dimanfaatkan karena dikeruk perusahaan batubara di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu sejak tahun 2018. 

Sebagai gantinya perusahaan mengganti jalan itu dengan jalan yang buruk, berdebu dan tak diaspal dan membahayakan karena berdampingan dengan jalan utama milik tambang. 

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network