Aksi di Depan PN Bengkulu, Warga : Pak Presiden, Tolong Damaikan Desa Jenggalu ini!

Demon Fajri
Aksi warga di Depan PN Bengkulu (Foto: Demon Fajri/MPI)

BENGKULU, iNews.id - Warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menyelesaikan permasalahan antar masyarakat dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit Agri Andalas, di daerah tersebut. 

Hal tersebut tersebut disampaikan, perwakilan masyarakat bersama gabungan organisasi mahasiswa di Kota Bengkulu, ketika menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri, Kelas IA, Bengkulu, pada Senin (18/4/2022). 

Di mana permasalahan ini, kata perwakilan warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Sujarwo, masyarakat menyampaikan aspirasi kepada perusahaan bukan melakukan pencurian

"Pak Presiden, tolong damaikan Desa Jenggalu ini. Kami mohon pikirkan masyarakat Desa Jenggalu, untuk menyelesaikan persoalan ini, itu harapan kami dari masyarakat. Jangan sampai timbul permasalahan lagi, jika izin perusahaan diperpanjang," kata Sujarwo, saat ditemui, Senin (18/4/2022). 

Ditambahkan, koordiantor aksi damai, Alboing Samosir, aksi ini untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, yang hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu, atas tuduhan pencurian.

"Dalam hemat kami tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada 8 masyarakat, tidak tepat adanya karena sampai hari ini, Agri Andalas diduga tidak memiliki hak guna usaha, maka dalil pencurian yang dialamatkan kepada 8 orang tersebut tidak tepat adanya," sampai Alboing, saat ditemui dalam aksi unjuk rasa.

Alboing menegaskan, dalil pencurian tidak tepat. Paska habisnya masa izin HGU pada tahun 2016, dikembalikan ke negara maka yang terjadi hari ini adalah pembungkaman terhadap hukum.

Seharusnya, warga tidak disangkakan dengan pencurian karena tanah tempat mereka pencuri adalah tanah milik negara.

"Kami mengharapkan agar majelis hakim memperhatikan fakta-fakta dipersidangan keadilan kepada masyarakat, bukti-bukti yang ada sampai hari ini diduga izin tidak ada, maka dari majelis hakim bisa menvonis atau membebaskan para terdakwa, karena sesungguhnya, mereka tidak bersalah," tegas Alboing. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Jon Sarman Saragih mengatakan, dia sudah membaca semua tuntutan dari masyarakat dan mahasiswa tersebut.

Untuk itu, kata Jon, apa yang menjadi tuntutan dari mahasiswa dan masyarakat agar dapat dicatat sebagai bagian dalam mempertahankan hak.

"Sampaikan tuntutan itu melalui terdakwa atau penasehat hukum, walaupun sudah memasuki persidangan pembelaan, silakan ajukan," tegas Jon, ketika menemui massa aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri, Bengkulu. 

Jon berharap, dari masyarakat agar tetap percaya kepada keadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Bahkan, tegas Jon, jika ada dalam proses perjalanan persidangan melihat ada kecurangan dari Pengadilan maka masyarakat dapat melaporkan kepada dirinya.

"Saya ingin saudara-saudara percaya. Pengadilan yang saya pimpin tidak ada pengaruh apa pun sehingga keadilan yang murni, berjalan dengan baik sesuai dengan keadilan," pungkas Jon. 

Untuk diketahui, warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo meminta penyelesaian konflik lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jenggalu Permai dengan masyarakat setempat. 

Dalam surat itu warga juga meminta pemerintah memberikan pengelolaan bekas lahan HGU PT Jenggalu Permai kepada warga Desa Jenggalu sesuai dengan pasal 7 ayat (I) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,c peraturan Presiden RI nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 

Permasalahan konflik lahan antara warga Desa Jenggalu dengan PT Agri Andalas telah merugikan masyarakat. Di mana permasalahan tersebut berawal pada 7 Agustus 2016, luas lahan sekitar 100 hektare yang berada di Desa Jenggalu dengan status HGU dengan nomor 06/sl.Desa Jenggalu/Riaksiabun, pada 13 September 1991 milik PT Jenggalu Permai telah berakhir. 

Setelah HGU berakhir, PT Jenggalu Permai tidak pernah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan dokumen pengajuan saat mendapatkan HGU.

Sejak 2016, sebagian lahan bekas PT Jenggalu Permai telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Desa Jenggalu dan masyarakat luar Desa Jenggalu. 

Diketahui bahwa PT Jenggalu Permai menjual secara diam-diam kepada perorangan sebab ada 64 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang diterbitkan oleh bekas PT Jenggalu Permai. 

Selain itu, sejak 2016 PT Agri Andalas mengklaim bekas lahan tersebut miliknya serta memanfaatkan sawit di lahan tersebut. 

Atas kejadian tersebut pada 8 November 2021 sebanyak 80 warga Desa Jenggalu melakukan aksi panen bersama di bekas lahan PT Jenggalu Permai sebagai bentuk protes terhadap PT Agri Andalas yang memanfaatkan lahan tersebut secara sepihak. 

Namun, lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. 

Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. 

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network