Gokil! Berani Palsukan Pembasmi Serangga Bermodal Kapur Tulis Wanita Asal Karanganyar Raup Miliaran

Bramantyo
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein menunjukan perbedaan prodak pembasmi serangga asli dan palsu (Foto: inewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id - Penyidik Reskim Polres Karanganyar mengamankan seorang perempuan berinisial MN (34) warga Mojoroto, Mojogedang yang kedapatan palsukan merek kapur Ajaib Bagus, pembasmi serangga rumah.

Suami siri MN berinsial D masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang. Selama empat bulan beroperasi, sejak bulan November 2021 silam, keduanya meraup keuntungan hingga Rp. 3.648.000.000.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan keduanya tergolong cerdas dalam pemalsuan prodak.


Penyidik Polres Karanganyar membekuk pelaku pemalsuan merek prodak pembasmi serangga rumah (Foto: inewskaranganyar.id/Bramantyo)

Hanya dengan bermodal kapur tulis, pasangan siri ini meraup keuntungan hingga miliaran.

Dimana, kapur tulis biasa yang telah mereka beli, dipotong sesuai ukuran asli pembasmi serangga hama rumahan ini.

Setelah kapur tulis dipotong sesuai ukuran asli prodak, kapur biasa ini mereka rendam dengan menggunakan insektisida dan dijemur. 

"Setelah dijemur kering kemudian dimasukkan dalam kemasan yang mereka buat sendiri menyerupai bentuk aslinya," papar AKP Kresnawan Hussein.

Keduannya secara dor to dor menjual harga prodak pembasmi hama rumahan miliknya per karton jauh dari harga resmi pabrik.

Harga resmi pabrik, isi 100 box karton dijual Rp 1,9 juta. Sedangkan prodak plagiat itu mereka jual seharga Rp 1,6 juta per karton.

"Perbedaan salah satunya yang mencolok adalah dari kemasan. Untuk produk asli dilengkap dengan hologram," imbuhnya.


MN memalsukan prodak pembasmi hama dengan menggunakan kapur biasa (Foto: inewskaranganyar/Bramantyo)

Barang yang diproduksi oleh tersangka disebar ke berbagai wilayah seperti Surabaya hingga luar Jawa melalui pelabuhan Surabaya.

Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 286 kardus yang berisi kapur tulis merk TRISENSA, 15 belas kardus yang berisi kapur tulis merk “TRISENSA“ yang dipotong panjang 6,5 cm, 4 botol obat serangga merk BAYCRAB, kemudian HP hingga peralatan pendukung produksi. 

Kepada mereka dikenalan pasal 100 ayat (1) UU.RI Nomor : 20, tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp. 2 Miliar.

Kemudian Pasal 102 ayat (1) UU.RI Nomor : 20, tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp. 200 juta.


Bermodal kapur biasa, MN dan pasangan sirihnya raup keuntungan miliaran

Sementara itu Direktur Operasi PT Panca Talentamas Rudianto meminta pada reseller atau toko yang masih menyetok produk palsu itu segera diserahkan polisi atau dimusnahkan karena barang tersebut merupakan barang palsu dan bisa terjerat tindak pidana. 

"Kami mohon dengan sangat untuk menghentikan peredaran produk palsu tersebut," pesannya.

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network