KARANGANYAR,iNews.id - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur Lebaran 2022 dan cuti bersama resmi diterbitkan.
Ketiga Kementerian itu adalah Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal tersebut didasarkan pada salinan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB 3 Menteri tersebut ditandangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 7 April 2022.
Penetapan SKB tersebut yakni menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.
Selain itu, keputusan bersama tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2022.
Pada poin ke-7 lampiran huruf A hari libur nasional tahun 2022 tertulis Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada hari Senin dan Selasa pada 2-3 Mei 2022.
Sedangkan di lampiran huruf B, tertulis tanggal 29 April 2022 (Jumat), 4 Mei 2022 (Rabu), 5 Mei 2022 (Kamis), 6 Mei 2022 (Jumat) merupakan cuti bersama tahun 2022 yang masuk bagian dari hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait