BANDUNG,iNews.id - Jadwal SIM Keliling untuk wilayah Bandung. Berdasarkan informasi dalam laman Satpas Polrestabes Bandung, layanan Samsat Keliling di Kota Bandung, untuk Kamis 31 Maret 2022 ini digelar hanya di dua tempat.
Layanan SIM keliling ini mulai dibuka pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pelayanan SIM keliling ini disediakan untuk mempermudah masyarakat Bandung yang ingin menguris Surat Ijin Mengemudi.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum mengurus SIM di SIM Keliling yang disediakan oleh pihak Kepolisian.
Nantinya, ditiap titik ada truck SIM Keliling yang sudah standby di lokasi SIM.
Setiap hari, pelayanan SIM keliling ini akan selalu berkeliling di beberapa tempat di Kota Bandung.
Untuk syarat yang harus disiapkan agar tidak bolak-balik saat pengurus SIM di layanan SIM keliling itu adalah.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait