KARANGANYAR, iNews.id - Ratusan pohon yang ada dipinggir jalan, mulai dari Stadion 45 hingga Papahan, Tasikmadu, Karanganyar di tebang. Penebangan pohon itu disinyalir tidak sesuai prosedur.
Dari data yang dihimpun, jumlah pohon yang ditebang sebanyak 383 pohon dengan perincian mulai Papahan hingga batas kota sebanyak 132 pohon.
Kemudian, Stadion 45 pohon, Batas Kota (RM Mbak Dwi) ke selatan jumlah pohon yang ditebang sebanyak 75 pohon. RM mbak Dwi hingga BRI sebanyak 50 pohon.
Selanjutnya, dari Kodim hingga Air mancur pohon yang ditebang sebanyak 14. Taman air mancur hingga Bank Jateng sebanyak 38 pohon, dan yang terakhir BRI Kesetalan sebanyak 30 pohon.
Saat dikonfirmasi menyangkut kabar penebangan pohon dititik tersebut dilakukan Pemkab Karanganyar dalam hal ini DPUPR tanpa prosedur, salah satu staf DPUPR yang sempat menangani penebangan pohon sebelum menangani irigrasi, Ari Wibowo mengatakan, sebenarnya penebangan pohon itu bukan dilakukan tanpa prosedur.
Melainkan prosedur yang dibalik. Dimana, ungkap Ari, sebelum dilakukan penghapusan aset, dilakukan terlebih dahulu penebangan. Baru setelah itu dilakukan pelelangan.
"Bukan tanpa prosedur, tapi prosedur dibalik. Dimana sebelum dilakukan penghapusan aset, dilakukan terlebih dahulu penebangan. Baru setelah itu dilakukan pelelangan. Dan penebangan selanjutnya dilakukan pemenang lelang,"papar Ari Wibowo, Rabu (23/3/2022).
Ia mengatakan penebangan pohon itu dilakukan sebelum penghapusan aset dilakukan dikarenakan perintah atasan yang meminta agar pohon-pohon itu untuk segera ditebang.
Atas dasar perintah atasan itulah, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penebangan, setelah itu baru dilakukan lelang.
"Namannya perintah atasan untuk segera menebang pohon, maka kami langsung menebang pohon. Tahu sendiri kan yang namannya perintah atasan. Harus segera dilaksanakan," ujarnya.
Namun pihak DPUPR bidang PKP membantah bila pohon-pohon yang ditebang itu dijual.
Staf DPUPR PKP Agus Sucipto mengatakan pohon-pohon yang ditebang itu seluruh ada di gudang penyimpanan DPUPR PKP yang terletak di Alka dekat Monumen Tanah Kritis, Jumantono.
"Semua batang pohon yang sudah ditebang, seluruhnya kami simpan digudang penyimpanan kami di Alka sana. Kalaupun ada yang menjual, itupun hanya ranting-ranting saja. Karena jenis pohon yang ditebang ini bukan jenis mahoni atau Sonokeling Jadi tidak bisa dipakai untuk membangun rumah,"ungkap Agus.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait