DPRD Karanganyar Soroti Kenaikan Retribusi Fantastis dalam Laporan Bupati 2024

Muhammad Bramantyo
DPRD Karanganyar Soroti Kenaikan Retribusi Fantastis dalam Laporan Bupati 2024 Efisiensi dan Efektivitas Kinerja Bupati Karanganyar Periode Sebelumnya: Analisis DPRD terhadap Kebijakan Retribusi dan Pelaporan Keuangan Daerah (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2024 menjadi fokus utama perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar. 

Sorotan tajam tertuju pada lonjakan retribusi yang luar biasa, mencapai 22 kali lipat atau 2200 persen. 

Kenaikan pendapatan retribusi yang ekstrem ini dipastikan akan menjadi topik sentral dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan pada Rabu mendatang, di mana Bupati akan dimintai keterangan langsung.

Wawan Pramono, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karanganyar, menyampaikan keterkejutannya usai rapat Pansus (14/4/2025).

"Peningkatan retribusi dari Rp 8,1 miliar menjadi lebih dari Rp 180 miliar di tahun 2024 adalah sebuah anomali. Secara angka, ini terlihat positif, namun akar permasalahan dari kenaikan yang begitu signifikan perlu diungkap secara tuntas. Apakah target retribusi sebelumnya terlalu rendah, ada perubahan masif dalam sistem penagihan, atau bahkan muncul sumber-sumber retribusi yang benar-benar baru?" tanyanya. 

Wawan berpendapat, misteri di balik lonjakan pendapatan retribusi ini memicu berbagai interpretasi. 

Dugaan adanya kinerja petugas penagih yang kurang optimal di masa lalu hingga potensi hadirnya sektor retribusi anyar yang memberikan kontribusi besar menjadi beberapa hipotesis yang memerlukan validasi. 

Penjelasan mendalam dari pihak eksekutif sangat diperlukan untuk mengurai teka-teki kenaikan retribusi yang mencolok ini.

Lebih lanjut, Pansus juga menyoroti paradoks dalam kebijakan retribusi. Di tengah meroketnya pendapatan dari retribusi secara umum, beberapa jenis retribusi justru ditiadakan, seperti retribusi kendaraan di bawah Dinas Perhubungan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang hubungan sebab-akibat antara penghapusan retribusi tertentu dengan lonjakan pendapatan dari pos lain.

Isu lain yang tak kalah penting adalah kelambatan pelaporan pendapatan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Pansus menilai hal ini sebagai sebuah ironi dalam upaya pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Banyak OPD yang belum menyerahkan laporan pendapatan mereka, dan ini harus segera ditindak. Keterlambatan ini jelas berdampak negatif pada kalkulasi potensi PAD Karanganyar secara keseluruhan," tegas Wawan.

Didampingi oleh anggota Pansus Achmad Alfianto Nasrulloh, Wawan menekankan bahwa ketidakseriusan OPD dalam melaporkan pendapatan menjadi hambatan utama dalam mengoptimalkan PAD. 

Padahal, kemandirian finansial daerah sangat krusial untuk mengurangi ketergantungan pada transfer anggaran dari pemerintah pusat dan mendorong pembangunan yang lebih mandiri.

Selain masalah pendapatan, Alfianto menyoroti keanehan terkait transfer dana dari pusat.

"Terdapat surplus anggaran transfer sebesar Rp 44 miliar. Meskipun dana ini berpotensi masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), ada hal yang ganjil, yaitu anggaran untuk gaji pegawai yang justru menurun sebelum data riil ASN muncul," beber Alfianto.

Alfianto melanjutkan, surplus anggaran ini juga dipengaruhi oleh banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun sebelum anggaran dicairkan. 

"Ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian data kepegawaian yang perlu segera dibenahi. Meskipun surplus anggaran perlu segera diamankan ke Silpa, perbaikan sistem pendataan yang amburadul menjadi prioritas utama," pungkas Alfianto.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update