KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Di tengah upaya menjaga stabilitas dan kesehatan keuangan, BPR/BKK Tasikmadu mengambil langkah proaktif dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung pada Rabu sore (12/3) di Kejaksaan Negeri Karanganyar, menandai komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat tata kelola hukum dan meminimalisir risiko dalam operasional perbankan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, DR Robert Jimmy Lambila, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dukungan kejaksaan dalam memastikan setiap kebijakan BPR/BKK Tasikmadu berjalan sesuai koridor hukum.
"Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, mulai dari kebijakan internal hingga penagihan kredit macet, agar tidak ada celah pelanggaran hukum yang dapat merugikan bank," ujarnya.
Direktur BPR/BKK Tasikmadu, Didik Darmadi, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kompleksitas dunia perbankan saat ini menuntut kehati-hatian ekstra dalam setiap pengambilan keputusan.
"Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, kami merasa lebih tenang dalam menjalankan operasional bank. Kami yakin, langkah ini akan memperkuat fondasi hukum kami dan meningkatkan kepercayaan nasabah," ungkapnya.
Fokus utama kerja sama ini adalah pencegahan dan penanganan kredit macet. Kejaksaan akan memberikan pendampingan dalam proses penagihan, memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup aspek pencegahan fraud, dengan memberikan advis hukum dalam setiap kebijakan bank.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPR/BKK Tasikmadu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.
Dengan menggandeng kejaksaan, bank berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, meminimalisir risiko hukum, dan pada akhirnya, meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga keuangan lainnya dalam membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, demi terciptanya industri perbankan yang sehat dan terpercaya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait