Denda Damai Masih Viral, Komjak RI : Bukan Berarti Koruptor Bebas Setelah Bayar, Tapi Ada Efek Jera

Muhammad Bramantyo
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H (Foto: Ist)

SOLO, iNewskaranganyar. id - Wacana denda damai bagi para koruptor muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan ingin memaafkan koruptor asal mengembalikan hasil curian. Pengampunan koruptor tersebut mengundang berbagai kontroversi.

Kontroversi denda damai itu disebabkan korupsi masih subur di Indonesia, meskipun berkali-kali ada yang ditangkap tetapi belum berhenti.

Sehingga perlu cara lain di antaranya melalui wacana denda damai bagi koruptor dengan payung hukum yang kuat.

"Korupsi itu extraordinary crime. Hasilnya pemberantasan stagnan di situ. Tidak mengecil. Politisi kena korupsi, besok ada lagi. Begitu juga bankir ditangkap ada lagi. Tidak tobat. Artinya penghukuman badan tak jera. Harus ada another way," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, Kamis (9/1/2025).

Itu disampaikan dalam Diskusi Bareng bertema 'Denda Damai untuk Koruptor, Apakah Bisa dan Layak?' yang digelar lembaga Jarcomm (Jejaring Analiytics, Research and Communication Consulting) melalui Webinar.

Pujiyono menerangkan, jika jangan salah kaprah dalam menerjemahkan denda damai. Di mana denda damai bukan berarti koruptor langsung diminta bayar, terus dianggap selesai. Tidak demikian konsepnya.

"Maka denda pengampunan sebagai cara untuk mengatasi stagnasi penanganan korupsi merupakan ide baik. Tapi kita tidak boleh terjebak pada denda saja. Jangan berhenti gagasannya. Ada terobosan jalan," kata Pujiyono. 

Dia menlanjutkan, maka denda damai harus punya landasan hukum yang kuat. Di antaranya selama ini familiar dengan restoratif justice, sebagai formula untuk mencari keadilan yang biasanya dilakukan dalam kejahatan tindak pidana umum. 

Lantas apakah untuk kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa menggunakan restoratif jutice?. Sebagai sebuah terobosan baru hukuman?.

"Saya kira bisa ditempuh restoratif justice, cuma harus diatur sedemikian rupa. Jadi yang tepat sebenarnya bukan denda damai, tapi saya lebih mendukung restoratif justice," ungkapnya.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network