Warga Berjo Kirim Karangan Bunga Hingga Cukur Gundul Usai Kejari Tangkap Mantan Dewas Bumdes

Muhammad Bramantyo
Warga Berjo Kirim Karangan Bunga Hingga Cukur Gundul Usai Kejari Tangkap Mantan Dewas Bumdes (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Warga Berjo, Ngargoyoso, mengirimkan karangan bunga ke kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai tanda ucapan selamat bagi Kejaksaan Negeri karena telah menangkap mantan Dewan Pengawas (Dewas) Bumdes Berjo Agung Sutrusno yang diduga terlibat kasus korupsi

Tak hanya mengirimkan karangan bunga, warga Desa Berjo inipun melakukan aksi cukur gundul. 

Pantauan iNewskaranganyar. id, warga datang dengan menggunakan mobil bak terbuka serta puluhan sepeda ke kantor Kejaksaan sekira pukul 09.10 WIB.

Setibanya di kantor Kejaksaan, mereka langsung menurunkan karangan bunga yang telah mereka bawa. Karangan bunga itu mereka temoatkan didepan kantor Kejaksaan.


Selain mengirim karangan bunga, warga Berjo, Ngargoyoso Karanganyar ini pun melakulan aksi cukur gundul (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

 

Dalam sekejap, karangan bunga dengan beragam tulisan itu sudah memenuhi kantor Kejaksaan. 

Selanjutnya, beberapa perwakilan warga masuk kedalam Kejaksaan. Mereka diterima langsung oleh Kajari Robert Jimmy Lambila

Perwakilan dari warga desa Berjo, Agil Sugiman mengatakan karangan bunga yang mereka bawa ini berjumlah 25 buah. 

Karangan bunga ini berasal dari berbagai elemen di Desa Berjo. Karangan bunga ini sebagai ucapan terima kasih pada pihak Kejaksaan yang telah menangkap mantan Dewas BUMDES Berjo. Pasalnya selama ini mereka menganggap bila Agung Sutrisno kebal hukum dan sulit tersentuh. 

"Dalam hal ini bapak Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila beserja jajarannya yang telah menjalankan proses dugaan korupsi BUMDes Berjo dengan sangat baik," ujar Agil, Senin (9/9/2024). 

Senada, Dirut BUMDes Berjo, Sularno berharap kasus ini menjadi pembelajaran banyak pihak termasuk dirinya agar kedepannya bisa mengelola BUMDes Berjo lebih baik juga transparan dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat desa Berjo. 

"Harapannya dengan adanya pengusutan tuntas ini nanti bisa membawa dampak dan arah yang lebih baik lagi bagi warga desa Berjo khususnya dalam hal pengelolaan BUMDes Berjo," tandas Sularno.

Sementara itu Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila dihadapan warga meminta pada pihak pengelola BUMDES Berjo saat ini untuk mengelola BUMDES dengan baik dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. 

Ia secara tegas mengatakan tidak akan segan-segan menangkap bila ternyata hasil yang didapat dari pariwisata di Desa Berjo itu untuk kepentingan pribadi. 

"Jadi jangan sampai pengelolaan Bumdes Berjo ini hanya ganti baju, tapi tabiatnya masih sama. Kalau itu sampai terjadi, saya tidak segan-segan untuk menangkap, " tegasnya. 

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus mengusut dugaan korupsi BUMDes Berjo hingga ke akarnya. Termasuk menelusuri aset-aset mantan Dirut BUMDes Berjo Agung Sutrisno, yang saat ini sudah ditahan di Polres Karanganyar. 

"Kami minta koordinasi dari warga untuk memberikan informasi jika ada yang mengetahui aset lain milik tersangka AS," ungkapnya. 

Dirinya juga berterima kasih kepada warga Berjo yang sudah proaktif memberikan dukungan penuh kepada Kejari untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di BUMDes Berjo. 

"Terima kasih atas dukungan dan atensi dari warga Berjo hingga kasusnya bisa terungkap," terangnya. 

Sebelum dalam konfrensi pers, Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan bila pihaknya resmi menahan mantan Dewan Pengawas Agung Sutrisno. 

Agung Sutrisno ditahan di area parkir Hotel Swiss Bell sekira pukul 5.00 WIB. Ia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi Bumdes Berjo Jilid II senilai Rp5,7 miliar.

Ditambahkan Lambila, modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri ini berawal pada 2019 lalu. Dimana saat itu terjadi kekosongan di kepengurusan Bumdes Berjo. 

Kekosongan itu terjadi dikarenakan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur Bumdes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi.

Kemudian, Agung Sutrisno ini pun mengambil alih pengelolaan Air terjun Jumog dan Telaha Madirda yang ada di desa tersebut.

Tak hanya tiket masuk, Lambila mengatakan, tersangka juga mengelola parkir. Dari pengelolaan parkir, pendapatan yang didapat senilai Rp600 juta serta dana Bumdes Rp3,5 miliar. 

Kemudian Kejaksaan pun melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Dari hasil pengembangan, tim penyidik menemukan adanya dana sebesar Rp 1,5 miliar di rekening tersangka. 

Dari penelusuran, ternyata dana sebesar Rp 1,5 miliar itu seharusnya ada dalam rekening Bundes Berjo. 

Namun faktanya dana yang seharusnya ada di rekening Bundes, justru dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Agar tidak terlacak, rekening dimana dana itu ada, diatasnamakan orang lain, bukan atas nama tersangka sendiri. Sedangkan enam kartu ATM dari rekening itu dibawa oleh Agung.

“Kerugian negara yang kami temukan senilai Rp5,7 miliar. Itu bukan nilai yang kecil untuk kelas sebuah desa. Dan itu sesuatu yang sangat menyakitkan hati masyarakat,”papar Kajari. 

Selain mengamankan tersangka, pihak Kejaksaan juga telah mengamankan barang bukti, mulai dari, tas merek terkenal, perhiasan mewah berupa berlian bernilai ratusan juta hingga mobil brio warna putih berhasil diamankan. 

Agung Sutrisno sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network