Solo, iNewskaranganyar - Bawaslu Surakarta mengintruksikan pada KPU Surakarta untuk segera menerbitkan pengumuman pendaftaran calon walikota dan wakil walikota. Dengan berpedoman pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan usai putusan MK soal Pilkada, maka sangat penting untuk segera mengumumkan bahwa masa pendaftaran calon kepala daerah segera dilakukan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“Mengingat situasi saat ini seolah-olah terjadi ketidakpastian hukum. Maka sangat penting bagi KPU untuk mengambil langkah konkret dengan menerbitkan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. Apalagi KPU juga sudah membuat surat perintah ke KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten,” kata Budi Wahyono, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Budi, pada 23 Agustus 2024 kemarin KPU mengeluarkan surat dengan nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024. Berisi tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Dalam surat tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada. Yakni pembukaan pendaftaran calon kepala daerah," tegasnya.
Sebelum masa pendaftaran, lanjut Budi, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran.
“Salah satu asas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada adalah kepastian hukum. Dengan adanya pengumuman dari KPU Kota Surakarta tentang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota maka diharapkan spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terjadi. Jangan sampai pendaftaran dibuka tanggal 27 Agutus 2024, pengumuman dilakukan sesudahnya,” pungkas Budi.
Editor : Puspita Priska Lituhayu
Artikel Terkait