KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Tujuh orang diduga pelaku penganiayaan pada salah satu pesilat yang terjadi di daerah Kalijodo, Mojogedang, Karanganyar pada Minggu 2 Juni 2024 lalu, akhirnya berhasil diamankan.
Ketujuh orang yang diduga pelaku penganiayaan yang diamankan Polres Karanganyar yakni TMP, DP, BP, AW, AS, EWM, dan SDS. Satu diantaranya masih merupakan tersangka anak.
Ketujuh orang yang diduga pelaku penganiayaan ini sempat viral di Medsos. Bahkan dalam video yang beredar, korban disulut rokok pada bagian wajah oleh pelaku.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan kronologi itu diawali adanya sebuah postingan dilakukan salah satu tersangka yang mengandung unsur rasis terhadap perguruan silat.
“Berawal dari adanya salah satu tersangka TMP. TMP ini memosting di akun TikTok dan akun instagram, di mana postingan di sini mengarah rasis ke salah satu organisasi pencak silat,” papar AKBP Jerrold saat pers rilis di Mako Polres Karanganyar, Senin (29/7/2024).
Akibat postingan ini, korban atas nama Aldo dan Aditiya janjian bertemu dengan pelaku TMP. Mereka akhirnya bertemu di Kaliboto pada tanggal 2 Juni 2024 pukul 03.00 WIB.
Saat pertemuan ini korban hendak meminta klarifikasi atas postingan pelaku. Setibanya di lokasi tersebut, ternyata mereka ini sudah ditunggu oleh beberapa orang.
“Jadi bukan hanya satu orang, namun beberapa orang, kurang lebih sekitar lebih dari 15 orang. Mereka langsung mengerumuni korban. Karena dikepung, korban tidak bisa ke mana-mana dan mendapat tindakan penganiyayaan,” terangnya.
Selanjutnya para korban ini mendapatkan penganiayaan dari pelaku. Seorang korban bahkan dirawat di RS Karanganyar, hingga kemudian korban membuat laporan ke polisi.
Ia mengatakan setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Para tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi. Satu di wilayah Madiun, tiga tersangka lainnya diamankan di Ngawi, satu tersangka di Mojogedang dan yang terakhir di Jaten.
"Mereka ini di tangkap di Madiun, Ngawi, Mojogedang dan Jaten. Mereka mengaku melakukan penganiayan terhadap korban berupa pemukulan menggunakan tangan kosong dan helm, serta adanya tindakan menyulut batang rokok terhadap korban, " ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka TMB dalam pengakuannya mengatakan dirinya tega menyulut rokok pada karena korban berbohong ketika ditanya tentang alamat rumah korban.
Selain menyulut rokok, TMB mengaku juga melakukan aksi pemukulan terhadap salah satu korban.
“Saya emosi karena dibohongi, dia (korban) berbohong saat ditanya rumahnya. Ngomongnya berubah-ubah, bilang rumahnya di Jatiyoso, kedua Jumantono, sampai lokasi bilangnya Jumapolo. Saya spontan menyulut,” katanya.
Ia mengaku menyesal atas perbuatannya. Dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut.
“Ya saya menyesal sekali. tidak mengulangi lagi,” ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah kaus lengan pendek bertuliskan gashak, 1 helm warna hitam bertuliskan salah satu nama perguruan silat.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait