JAKARTA, iNewskaranganyar. id - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kristiadi menyebut ada keterlibatan artis Desta dan Vincent dalam kasus asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Menurut dia, peran itu ada dalam acara program Tonight Show bertema 'Pemilih Muda, Ayo ke TPS' yang dihadiri oleh Hasyim. Di acara itu, dua artis itu merupakan host atau pembawa acara Tonight Show Net TV.
"Berkenaan dengan tapping Tonight Show dengan tema "Pemilih Muda Ayo ke TPS, di Graha Mitra Net TV pada Selasa, 24 oktober 2023, yang dipandu oleh Vincent, Desta dan Boyen, dihadiri oleh teradu dan pihak terkait anggota KPU Betty Epsilon idroos," kata Kristiadi di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim dalam acara tersebut sempat berswavideo dengan Desta dan Vincent usai acara selesai. Video direkam memakai ponsel milik Hasyim yang kemudian dikirim atau diberikan kepada pengadu atau pelapor.
"Teradu, pihak terkait Betty Epsilon Idroos dan Boyen melakukan swavideo untuk sampaikan greeting kepada pengadu berupa ucapan sukses selalu dan semoga lancar pelaksanaan pemilu di luar negeri," ujarnya.
Usai berswavideo, Hasyim mengirimkan kepada pengadu atau seorang perempuan anggota PPLN Den Haag. Bahkan, video itu juga dilengkapi pesan rayuan dari Hasyim.
"Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption "special for you", ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh," paparnya.
Atas tindakan itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," ujarnya.
Adapun, perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepda Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait