KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan somasi ke PT Rumpun Kemuning selaku pengelola lahan kebun teh di kawasan tersebut.
Somasi itu dilayangkan menyusul dugaan adanya penarikan uang masuk Jl Margolawu Kemuning, Ngargoyoso bagi penggunaan kendaraan bermotor diduga ilegal.
Arif Sahudi, Advokat dari LP3HI mengatakan somasi ini terpaksa dilayangkan pihaknya setelah melakukan investigasi langsung menyusul adanya laporan dari masyarakat pada pihak LP3HI.
Dalam laporan itu, masyarakat mengeluhkan adanya penarikan uang dipintu masuk. Setelah ditelusuri selama dua hari, tim LP3HI tak mendapati adanya obyek wisata, selain jalan menuju ketempat Paralayang.
Tarik Retribusi Masuk Jalan Margolawu, PT Rumpun Kemuning Disomasi (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)
"Selama dua hari kami dari LP3HI melakukan investigasi untuk mendapatkan bukti apakah benar yang dilaporkan masyarakat pada kami. Dan ternyata laporan itu benar. Tak ada obyek wisata apapun dijalan masuk yang ditarik retribusi masuk. Selain menuju ke tempat Paralayang. Dan ternyata jalan yang ditarik itu jalan penghubung Kemuning Sky Hill dan landasan take off paralayang," terang Arif Sahudi dalam konfrensi pers, Kamis (13/6/2024).
Ia mengatakan jalan cor beton sepanjang 3 kilometer itu dulunya jalur offroad yang dilintasi jeep. Jalur itu juga akses penghubung antardusun. Dan kini, ungkap Arif, warga sekitar juga ditarik pungutan tersebut.
Untuk bisa melintas dijalan ini, akan ditarik tiket masuk Rp20 ribu untuk mobil, dan Rp10 ribu untuk sepeda motor dan Rp25 ribu untuk minibus.
Ia meyakini pungutan yang dilakukan selama ini ilegal. PT Rumpun Kemuning juga diminta membebaskan pungutan itu.
Pasalnya, dalam UU jalan, hanya jalan tol saja yang ditarik biaya masuk. Selain jalan tol, semua jalan, ungkap Arif, tak ditarik biaya sama sekali, alias gratis.
"Itu bukan jalan tol. Dan dalam UU jalan, hanya ruas jalan Tol saja yang ditarik biaya agar bisa melintas. Dan tiket masuk di jalan tol itu resmi karena diatur dalam UU jalan, " Ujarnya.
Arif secara tegas mengatakan somasi yang dilayangkannya itu tidak main-main. Pihaknya memberikan batas waktu selama 14 hari. Dan bila pihak PT Rumpun Kemuning mengabaikan somasi dan tetap menarik retribusi, maka pihaknya tak segan-segan membawa kasus ini ke meja hijau.
"Kami beri batas waktu selama 14 hari. Bila somasi LP3HI diabaikan PT Rumpun Kemuning, dan tetap menarik retribusi, maka kami akan membawanya ke Pengadilan. Somasi ini resmi kami kirimkan via pos ke PR Rumpun Kemuning, " terangnya.
Sementara itu Direktur PT RSK Walidi saat dikonfirmasi mengaku belum menerima somasi yang dilayangkan LP3HI. Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar banyak menyangkut somasi tersebut.
"Kami belum menerima somasi dari LP3HI. Jadi mohon maaf, kami belum bisa memberikan komentar apapun, " papar Walidi, Kamis (13/5/2024).
Dia juga mengatakan tidak mengetahui pasti dasar aturan penarikan tiket kawasan wisata Margo Lawu. Karena yang paham aturannya yakni Direktur Utama langsung.
"Yang tahu aturan-aturannya pak Direktur Utama langsung. Saya juga tidak tahu berapa pemasukannya, karena tidak diberitahu," terangnya.
Ia hanya menduga, penarikan tiket masuk kawasan wisata Margo Lawu dilakukan untuk mengganti biaya pembangunan jalan yang nilainya tidak sedikit.
"Ya itu, kemungkinan adanya biaya (penarikan tiket masuk) untuk mengganti biaya pembangunan. Ya, karena membangun itukan ada biayanya. Tapi pastinya silahkan tanyakan langsung keke pak Andi (Direktur Utama) saya tak ngurusi kebun saja, biar kebunnya jadi apik (bagus) , "ujarnya.
Diketahui PT RSK membangun jalan wisata Margo Lawu ke arah Paralayang. Jalan tersebut di bangun sepanjang kurang lebih 3 kilometer.
Jalan di bangun dengan cor beton dan diresmikan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebelum akhir jabatannya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait