Tidak Hadiri Sidang Putusan MK, Ini Alasan Gibran

Lituhayu
Wakil presiden terpilih selaligus wali kota Solo Gibran Rakabuming bekerja seperti biasa Senin (22/4/2024) (Foto :

Solo, iNewskaranganyar - Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Yang berlangsung pagi ini, Senin (22/4/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wali Kota Solo itu bahkan terlihat masuk kantor seperti biasa dan menghadiri beberapa acara.

"Ga (datang ke MK), kita ngantor seperti biasa saja. Saya baru mendarat (dari luar kota)," tandasnya, Senin (22/4/2024) di Balai Kota Solo.

Putra sulung Presiden Jokowi tersebut menegaskan akan menerima apapun keputusan MK.

"Ya apapun hasilnya, putusannya kita hormati," tandasnya.

Beberapa waktu sebelumnya pendukung dan relawan Prabowo-Gibran menggelar aksi demo di depan gedung MK.

"Kemarin sudah ketemu dengan beberapa relawan. Hari ini tetap tenang saja, kita hormati putusan yang ada ya," ungkapnya.

Gibran juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

"Kemarin sudah komunikasi. Arahan beliau sama, kita tetap berkantor seperti biasa," ujarnya.

Gibran menyebut pihaknya sudah diwakili oleh tim nya.

"Sudah ada tim yang mewakili. Kita lihat saja nanti. Apapun hasilnya putusan kita hormati," tandasnya lagi.

Orang nomor satu di Solo ini juga tidak mau membocorkan rencana selanjutnya setelah putusan MK ini.

"Sudah ada langkah-langkahnya. Ya nanti lihat saja. Pokoknya kita lalui saja proses ini. Kita lihat sampai akhir ya," kata Gibran.

Gibran juga tidak mau menjawab soal rencana berangkat ke Jakarta lagi.

"Saya mohon izin teman-teman untuk menyelesaikan tugas-tugas sebagai wali kota dulu ya," tutupnya. 



Editor : Puspita Priska Lituhayu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network