KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Pencapaian penerimaan pajak Pemkab Karanganyar meningkat. Tahun 2024 mencatatkan angka Rp1.403.501.361 miliar.
Pendapatan tersebut bukan hanya diperoleh dari PBB. Namun juga dari berbagai jenis pungutan pajak lainnya.
Seperti pajak hotel, restoran, air tanah, pajak reklame maupun pajak parkir serta BPHTB.
Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan (P2) tahun 2024 ke 478.731 obyek pajak. Jumlahnya bertambah 21.979 obyek pajak dibanding tahun 2023 sebanyak 456.752 obyek pajak.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan kenaikan jumlah obyek PBB berkat pemutakhiran data obyek pajak.
Pemutakhiran ini menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda Karanganyar dari tahun ke tahun.
Rekomendasinya untuk meningkatkan akurasi data serta optimalisasi pemungutan PBB P2. Pada tahun 2023 lalu, telah dilaksanakan pemutakhiran data PBB P2 di wilayah Kecamatan Jaten dan Tasikmasu. Sedangkan di tahun ini, pemutakhirannya di 15 wilayah kecamatan lainnya secara bertahap.
"Kenaikan obyek pajak memang banyak. Tapi perolehan nominalnya tidak terlalu signifikan. Meski begitu, rekomendasi BPK agar pemutakhiran data PBB P2 wajib dilakukan," kata Kurniadi, Jumat (2/2/2024).
Pada tahun 2024, ketetapan PBB sebesar Rp32.883.2024.207 atau naik Rp1.403.501.361 dari ketetapan tahun 2023 Rp31.479.702.846.
Kurniadi mengatakan seluruh SPPT PBB P2 tahun 2024 telah diserahkan ke mantri pajak di dusun dan kampung secara serentak pada launching bulan panutan pembayaran PBB di pendopo rumah dinas Bupati Karanganyar, Jumat (2/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Kecamatan Jatipuro diberi penghargaan wilayah paling taat dan cepat dalam melunasi SPPT PBB P2 tahun 2023..
Sementara itu PJ Bupati Karanganyar Timotius Suryadi
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah tertib membayar pajak.
Beliau berharap pembayaran pajak lebih bisa dioptimalkan karena pendapatan pajak menjadi salah satu sumber PAD untuk membiayai Pembangunan dan kegiatan daerah.
Hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Karanganyar karena tidak adanya kenaikan tarif PBB P2 di tahun 2024 ini.
‘’Setelah SPPT PBB P2 ini diserahkan kepada Camat, maka Camat harus segera mendistribusikan kepada Kepala Desa dan Lurah untuk segera diberikan kepada masyarakat.
Pihaknya juga menjelaskan jika memungkinkan kita harus mendata objek pajak baru yang mungkin sudah berubah fungsi untuk penambahan objek pajak demi peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ditambahkan guna mendukung kelancaran pembayaran PBB P2, Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Badan Kepegawaian Daerah memiliki Situs Portal Pelayanan Pajak Daerah disingkat SiPP PAKDE yang bisa diakses di laman pendapatan karanganyarkab.go.id.
Salah satu layanan inovasinya yaitu aplikasi “Cek NOP” yang merupakan portal layanan dalam memberikan kemudahan untuk pengecekan pembayaran PBB P2 per Nomor Objek Pajak.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait