Begini Reaksi Perbankan di Karanganyar Hadapi Caleg Cari Dana Kampanye dengan Berhutang

Bramantyo
Dirut Bank Daerah Karanganyar Haryono punya trik khusus hadapi caleg cari dana kampanye yang ajukan utang ke bank yang dipimpinnya (Foto: iNewskaranganuar. Id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Fenomena unik saban mendekati pemilihan umum (Pemilu) kerap terjadi. Banyak caleg berbondong-bondong mencari utangan untuk dana kampanye dengan berhutang di perbankan. 

Langkah para caleg mencari utangan untuk dana kampanyenya disikapi berbeda oleh para perbankan. 

Ada perbankan memilih untuk menolak karena tidak mau beresiko, ada yang takut terjadi kredit macet, namun ada pula perbankan yang melihat mereka potensial diberi pinjaman

Dirut PD BPR Bank Daerah Karanganyar (BDK) (Perseroda), Haryono menilai  semua pemohon kredit pasti dilayani, termasuk kalangan calon anggota legislatif. 

Hanya saja, meski melayani semua pengajuan kredit, termasuk dari para caleg, pihaknya tetap melakukan analisa terlebih dahulu sebelum memberikan kredit.

Analisa itu mencakup kemampuan membayar kreditur untuk membayar pinjaman. Apakah calon peminjam itu memiliki usaha. Dan apakah usaha yang dimiliki calon peminjam itu berjalan atau tidak. 

Orang nomer satu di Bank Daerah Karanganyar itu tak memungkiri hampir semua petahana calon anggota legislatif DPRD Karanganyar 2024 meminjam uang di BDK. 

Hanya saja, demi kerahasiaan nasabah, pihaknya tidak bisa menjelaskan berapa pinjaman yang diajukan para petahana itu. 

"Mayoritas nasabah BDK. Semua yang pinjam punya usaha. Minimal ngapling (properti). Saya tidak akan memberikan pinjaman kalau tidak punya usaha. Jadi saya meminjamkan itu untuk usaha. Kalau dana pinjaman cair terus dipakai kampanyr, itu hal dari peminjam. Karena kami meminjamkan itu untuk usaha, bukan untuk kampanye," papar Haryono pada iNewskaranganyae. Id, diruang kerjanya, Rabu (31/1/2024).

Ia mengatakan selama ini, tak ada kredit macet dari para incumben yang meminjam uang di BDK. Mereka membayar angsuran dari potong gaji bulanan atau auto debit maupun setor langsung. 

Opsi pembayaran angsuran itu sesuai perjanjian di awal. Termasuk perjanjian bilamana nasabah pailit. Nasabah dengan bank membahas cara paling tepat menutup utang dengan memanfaatkan nilai ekonomis aset yang dijaminkan. 

BDK membatasi pinjaman kredit per nasabah maksimal Rp5 miliar. Sejauh ini baru incumbent saja yang mengajukan kredit di BDK. Sedangkan pendatang baru alias caleg anyar belum terdeteksi. 

Berbeda dengan BDK, PT BPR BKK Tasikmadu. Bank dengan saham mayoritas milik Pemprov Jateng ini tidak berani memberikan pinjaman pada para Caleg 

Bahkan Dirut PT BPR BKK Tasikmadu Didik Darmadi, secara blak-blakan mengatakan kalau pihaknya tak mau berurusan dengan para caleg. 

"Enggak ada yang ngajuin utang dari kalangan caleg. Lagian kami menganggap itu kredit berisiko tinggi," terangnya. 

Ia mengatakan keputusannya tak mau berurusan dengan para caleg karena beresiko tinggi ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 30/PMK 010/2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Dimana di dalamnya memuat daftar nasabah berisiko tinggi atau high risk customer. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network