KARANGANYAR, iNewskaranganyar. Id - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) menolak pengajuan banding kasus meninggalnya pelajar SMP Negeri 5 Karanganyar, bernama Wildan Ahmad, saat latihan silat.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi tetap memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Karanganyar, pada AE (17), HT (16) dan MA (15) yakni 3,5 tahun penjara.
Merespons penolakan banding oleh PT Jateng, pengacara pihak terdakwa Kadi Sukarna merasa heran.
Kadi Sukarna mempertanyakan keputusan hakim PT Jateng yang tidak memperhatikan penerapan pasal yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Pasal penganiayaan hingga menyebabkan nyawa melayang harus dibuktikan dengan pemeriksaan ahli.
Ia mengatakan selama persidangan banding, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan para saksi. Padahal, seharusnya bila pasal yang diterapkan pada kliennya itu penganiayaan, maka pihak JPU berkewajiban menghadirkan para saksi.
Kehadiran saksi ahli, ungkap Kadi, untuk bisa menjelaskan apa penyebab kematian korban. Malah sebaliknya, ungkap Kadi, pihak JPU hanya membacakan surat hasil Otopsi saat persidangan.
“Seharusnya, JPU menghadirkan saksi ahli saat persidangan. Saksi ahli ini sangat diperlukan berkaitan dengan pasal yang diterapkan. Apakah dianggap perbuatan telah terbukti atau tidak. Ini yang tidak dipertimbangkan. Bukan sekedar penerapan hukum, tapi juga dalam penerapan pasal,"papar Kadi Sukarna pada iNewskaranganyar. Id, Rabu (31/1/2024).
Ia memberikan contoh dibeberapa kasus serupa dibeberapa daerh, pihak JPU selalu menghadirkan saksi. Saksi inilah yang bisa menjelaskan dalam persidangan.
"Beberapa kasus serupa di daerah lain, JPU menghadirkan saksi ahli yang menerangkan penyebab kematian tersebut, " Ujarnya.
Dengan vonis banding yang dijatuhkan PT Jateng, maka pihaknya merasa keberatan dan mengajukan Kasasi pada pihak Mahkamah Agung.
"Karena kami keberatan terhadap putusan banding, maka kami merasa keberatan terhadap putusan itu dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, "paparnya.
Sebelumnya pihak keluarga pelajar SMPN 5 Karanganyar, Wildan Ahmad, yang meninggal dunia saat latihan silat juga kecewa atas vonis 3,5 tahun penjara untuk tiga pelaku anak dalam perkara tersebut.
Ayah Wildan, Suparno, menilai vonis tersebut terlalu ringan, tidak sebanding dengan nyawa anaknya. Menurut Suparno, seharusnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal bagi para pelaku.
“Harusnya dijatuhkan vonis seumur hidup bukan 3,5 tahun. Karena ini bukan sekedar kasus penganiayan biasa, tapi sudah menghilangkan nyawa anak saya,” terang Suparno saat dihubungi.
Suparno mengatakan pihak keluarga pelaku berulang kali berusaha menemui dirinya untuk meminta maaf.
Namun meski berulang kali menemuinya, pihaknya telah menutup pintu damai dan tidak akan memaafkan atas kejadian yang mengakibatkan nyawa anaknya melayang.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, ketiga pelaku divonis penjara selama 3,5 tahun.
Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan kekerasan yang berakibat pada meninggalnya korban.
Ketiganya secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Anak. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait