KARANGANYAR, iNewskaranganyar id - Antisipasi terulang kembali istilah Cebong Kadrun di media sosial, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, Bawaslu Karanganyar menggelar rapat koordinasi (rakor) gugus tugas pengawasan konten internet, Sabtu (16/12/2023).
Rakor itu sendiri menghadirkan sejumlah pengelola akun di medsos serta awak media.
Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Karanganyar, Sudarsono mengatakan rakor ini digelar dengan berkaca pada pemilu 2019.
Dimana pada 2019, banyak beredar hujatan serta ujaran kebencian berkeliaran dengan bebas di dunia maya yang meresahkan masyarakat.
"Berkaca pada pemilu 2019, media sosialnya sangat berisik sekali, sampai keluar istilah Cebong Kadrun itu di Pemilu 2019,"papar Sudarsono di sela rakor yang digelar di Kebon Dalem, Karanganyar.
"Agar kejadian 2019 tak terulang, kita maksimalkan pengawasan dan pencegahan melalui media sosial, salah satunya menggandeng penggiat medsos dan juga teman-teman media yang ada di Karanganyar,"imbuhnya.
Ia mengatakan, dalam rakor sekaligus deklarasi pemilu damai ini bertujuan untuk mengingatkan semua lapisan masyarakat termasuk Bawaslu ada tugas mulia menciptakan pemilu 2024 berjalan damai serta bersih dari hujatan serta ujaran kebencian.
"Setidaknya kita punya tugas yang sama, bagaimana kita bisa memberitakan yang berguna untuk masyarakat dan juga mengantisipasi ketika ada informasi yang itu mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat kita, khusunya yang terkait isu politik sangat cepat perkembangannya,"terangnya.
Tindak lanjut dari Rakor ini, Posko pengaduan Medsos bakal dibuka. Posko pengaduan ini, ungkap Sudarsono bertujuan untuk menerima semua laporan pengaduan saat ada berita hoax yang beredar di masyarakat.
"Karena membuat akun di medsos itu sangat mudah dan itu hak dari masyarakat untuk bermedia sosial, maka kami pun akan berselancar patroli di dunia maya melalui relawan cyber Bawaslu yang melibatkan 35 Kota dan kabupaten,"ungkapnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta Pemilu 2024 dapat berkampanye di media sosial dengan menggunakan paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.
"Sementara untuk konten internet Bawaslu fokus pada larangan kampanya. Seperti pihak yang mempersoalkan UUD 1945, ujaran kebencian, hoax," terang Ikhsan.
Ditambahkan Ikhsan selain mengawasi 20 akun medsos yang didaftarkan di KPU, selama masa kampanyez Bawaslu juga mengawasi akun medsos yang tidak didaftarkan di KPU.
"Kita buka layanan jika ada akun medsos yang melakukan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklajuti dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang nanti akan dijerat dengan UU ITE," lanjutnya.
Namun ditambahkan Ikhsan jika pelanggaran dilakukan oleh 20 akun yang telah didaftarkan ke KPU sanksi yang dikenakan berdasarkan UU Pemilu.
"Untuk pelanggaran UU Pemilu dikenakan sanski administratif dari KPU. Mulai dari teguran tertulis sampai nanti dilakukan takedown pada akun tersebut," ucapnya.
Sedangkan anggota Utama Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Solo, Niken Satyawati mencatat jelang Pemilu 2024, media sosial mulai dibanjiri beragam media hoaks.
Dari pemantauan Mafindo, Januari sampai November, diemukan ada 1731 hoax yang disisir relawan Mafindo di 44 kota di Indonesia. Jumlah tersebut separuhnya membahas masalah politik.
"Dari penyisiran dan penelusuran yang kami lalukan setiap hari ditemukan sekitar 50 video yang terindikasi hoax," terangnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait