Belum Mulai Tahapan Kampanye di Media, KPID Jateng Temukan Caleg Mulai Curi Star di Media

Bramantyo
Komisioner KPID Jawa Tengah Anas Syahirul Alam sebut banyak caleg sudah mulai curi star kampanye di Media Massa (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mensoroti adanya sejumlah Calon legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol) diam-diam telah mencuri star kampanye terlebih dahulu sebelum jadwal kampanye dengan beriklan di media massa.

Dugaan bentuk pelanggaran itu seperti iklan televisi maupun media radio yang berisi visi, citra diri dan hingga ajakan memilih peserta pemilu.

Komisioner KPID Jateng Anas Syahirul Alam mengatakan sesuai jadawal kampanye, para caleg diperbolehkan berkampanye pada 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun sebelum masa kampanye, para caleg ini sudah terlebih dahulu mencuri star.

"Hasil penelusuran KPID, ada sejumlah pelanggaran  yang dilakukan baik oleh caleg maupun partai politik, ada beberapa yang isinya ajakan untuk memilih,"jelas Anas  usai acara Sosialisasi Metode Iklan Kampanye KPU Karanganyar di Kebun Dalem setempat pada Kamis (7/12/2023). 

Namun, dalam acara yang diisiasi KPU Karanganyar ini dihadiri pimpinan media massa, Anas tak menyebutkan hasil temuan siapa saja caleg yang sudah terlebih dahulu mencuri star berkampanye di media massa.

Yang pasti, ungkap Anas, hasil temuan tersebut telah dilaporkan ke KPID Pusat. Dan bila terbukti benar. maka akan diberikan sanksi. 

"Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi teguran, andimistratif hingga sanksi pidana,” papar Anas.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menyebut jadwal pelaksanaan tahapan kampanye selama 75 hari.

Sementara untuk tahapan kampanye melalui media cetak, elektronik, maupun jaringan baru bisa dilakukan para peserta pemilu di 21 hari akhir jelang pemilihan.

"Kalau kampanye secara keseluruhan itu kan 75 hari, sedangkan iklan waktunya  hanya di 21 hari terakhir," jelas Devit. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network