SUKOHARJO, iNewskaranganyar.id - Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri 2 Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) jadi sorotan.
Hal itu lantaran adanya kabar dugaan pungutan dalam bentuk pembelian seragam.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, dugaan pembelian seragam itu meliputi seragam nasional biru putih, bahan seragam pramuka, bahan seragam batik serta sepatu dan lainnya.
Salah satu sumber, Gunawan (37) mengatakan, pungutan tersebut dijadikan kewajiban sekolah kepada orang tua ketika bergulirnya PPDB 2023/2024, Jumat 1 September 2023.
"Pembelian seragam 1 paket mencapai Rp 1.992.000, bahan biru putih 2 stel, bahan pramuka 1 stel, bahan batik 1 stel, OR 1 stel dan sepatu 1 pasang. Pembelian buku sekitar Rp 500.000 ini ukuran normal untuk siswa perempuan," jelas Gunawan.
"Sumbangan itu terjadi bersamaan PPDB, setelah siswa dinyatakan lulus dan daftar ulang. Kemarin saya sudah melunasi sekitar Rp Rp 1.992.000," terangnya ketika berbincang dengan wartawan.
Terpisah, Kepala SMP Negeri 2 Sukoharjo, Sriyono mengaku tidak tahu menahu tentang pengadaan bahan seragam di SMP Negeri 2 Sukoharjo. Sriyono pun mengaku saat PPDB 2023/2024 sedang bergulir, dirinya sedang menunaikan ibadah haji.
"Maaf, sekolah tidak tahu menahu tentang seragam, semua bebas beli dimana saja. Kebetulan saat PPDB saya juga baru naik haji," terang Sriyono singkat.
Meski begitu, sayangnya Sriyono pun langsung memblokir nomor wartawan usai memberikan keterangan. Hal itu lantaran diduga untuk menghindari pertanyaan selanjutnya yang berkaitan dengan pengadaan bahan seragam di SMP Negeri 2 Kabupaten Sukoharjo.
Rangkuman wartawan dari beberapa sumber menjelaskan, pengadaan seragam tersebut diduga diakomodir oleh salah satu oknum sekolah. Pasalnya, para orang tua secara bersamaan diarahkan untuk membeli bahan seragam di Toko Slamet di Pasar Kota Kabupaten Sukoharjo.
Sekedar informasi, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait