PR Juliyatmono di Karanganyar Menjelang Akhir Jabatan: Infrastruktur Jalan

Bramantyo
PR Juliyatmono di Karanganyar Menjelang Akhir Jabatan: Infrastruktur Jalan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Rapat Paripurna membahas surat pengajuan pengunduran diri Juliyatmono sebagai Bupati digelar DPRD Karanganyar. 

Di tengah keberhasilannya menjalankan program-program pembangunan Karanganyar diperiode akhir masa jabatannya setelah dua periode memimpin Karanganyar ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang diakuinya harus dituntaskan sebelum dirinya resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai caleg DPR RI.

Salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dituntaskan dimasa akhir kepemimpinannya yakni perbaikan infrastruktur jalan. Politisi Partai Golkar yang berhasil memimpin Karanganyar selama dua periode ini memastikan perbaikan jalan akan dirampungkan di akhir masa kepemimpinanya. 

"Saya tetap menjabat bupati sampai nanti ditetapkan DCT KPU. Selama belum ditetapkan dalam DCT, saya akan menuntaskan pekerjaan rumah yang belum selesai. Kita akan kebut sampai akhir tahun nanti lewat APBD Perubahan,yaitu perbaikan infrastruktur jalan,"papar Juliyatmono usai rapat paripurna dengan agenda pembahasan surat pengunduran diri, di Gedung DPRD Karanganyar, Kamis (5/7/2023).

Ia mengatakan selama DCT belum ditetapkan oleh KPU, dirinya masih menjadi Bupati Karanganyar hingga 4 November 2023. Selama itu, dirinya masih resmi menjabat bupati termasuk melaksanakan tugas-tugas hariannya. Termasuk menandatangani APBD Perubahan. 

"Saya itu masih jadi Bupati sampai KPU menentapkan DCT. Selama itu, APBD 2024 masih saya yang teken. Jadi kalau tidak selesai tahun ini ya tahun depan,"ungkapnya.

Sehingga, nantinya dirinya akan mengajukan permohonan anggaran ke pemerintah pusat untuk perbaikan jalan. Dan bila terpilih menjadi anggota DPR RI, dirinya akan memperjuangkan program pembangunan infrastruktur lain.

Ajukan Sembilan Nama

Pasca berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018 - 2023, sembilan orang akan diusulkan sebagai calon penjabat (Pj) Bupati Karanganyar.  Pengusulan sembilan nama Pj Bupati itu akan dilakukan setelah masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 ini berakhir, pada 15 Desember nanti.

"Jadi, setelah pak Juli resmi ditetapkan DCT oleh KPU, sisa masa jabatannya itu dilanjutkan oleh Wakilnya hingga masa berakhirnya masa jabatan 15 Desember. Setelah itu, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, diusulkan PJ pada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,"papar Bagus Selo.

Ia mengatakan mekanisme pengajuan Pj Bupati tertuang dalam ketentuan terbaru yang diatur melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati. 

Di aturan itu, usulan Pj bupati diajukan DPRD Karanganyar, Provinsi dan Kemendagri masing-masing tiga calon. Mekanisnya sembilan calon akan diseleksi Kemendagri, untuk ditetapkan menjadi tiga calon Pj. Ketiga nama calon Pj tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara (Setneg). 

"Kami akan segera memproses usulan Pj Bupati. Maksimal tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati akan kami usulan tiga nama Pj," kata Bagus Selo ketika berbincang dengan Espos, Kamis (6/7/2023). 

Menurut Bagus Selo, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan ketiga nama calon Pj Bupati. Tentunya calon Pj bupati akan diusulkan disesuaikan dengan persyaratan harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), jabatan eselon II. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network